Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka TPPU Firman Hertanto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Tersangka TPPU yang diduga berasal dari judi online, Firman Hertanto, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3 Maret 2025 | 10.11 WIB

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan judi online yang melibatkan 9 orang tersangka, Jumat, 21 Februari 2025. Para tersangka itu merupakan agen judi online yang terhubung dengan situs 1XBet. Mereka mengendalikan bisnis judi online dari Cianjur dan Kota Batam. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan judi online yang melibatkan 9 orang tersangka, Jumat, 21 Februari 2025. Para tersangka itu merupakan agen judi online yang terhubung dengan situs 1XBet. Mereka mengendalikan bisnis judi online dari Cianjur dan Kota Batam. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Firman Hertanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Berdasarkan jadwal yang tertera di sistem informasi penelusuran perkara, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Firman Hertanto, Ahmad Maulana, membenarkan informasi tersebut. “Iya, sidang praperadilan perdana hari ini,” kata Ahmad melalui pesan tertulis, Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ahmad menjelaskan, alasan pengajuan praperadilan tersebut karena penyidik tidak menggunakan alat bukti yang benar saat menetapkan Firman sebagai tersangka. Bukti keliru dalam kasus TPPU itu, kata Ahmad, menyangkut transaksi di rekening Firman yang diduga berasal dari hasil judi online.  “Penetapan sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti yang benar dan melanggar UU Perbankan,” kata Ahmad.

Kemudian, dia melanjutkan, perkara TPPU yang disangkakan kepada Firman tidak sesuai dengan prosedur pengusutan dalamUndang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang. Ahmad mengatakan harusnya polisi membuktikan dahulu tindak pidana asal TPPU yang disangkakan sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Karena belum ada predicate crime yang diperiksa atau setidak-tidaknya berbarengan dengan TPPU, pertanyaannya bagaimana bisa ditetapkan sebagai tersangka TPPU sementara tindak pidana asalnya tidak ada?,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus pencucian uang hasil bisnis judi online yang diduga digawangi Firman Hartanto mencuat saat polisi menyita Hotel Aruss di Semarang pada 6 Januari 2025. Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim menetapkan Firman Hertanto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang judi online pada 16 Januari 2025. 

Dia diduga menggunakan uang judi online saat membangun Hotel Aruss. Saat konferensi pers, polisi menampilkan barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar hasil judi online.

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus