Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemerintah Bone dan Aparat Bubarkan Paksa Pementasan Seni Bissu

Panitia menyebut Gubernur Sulawesi menyekal bissu sehingga penampilan seni monolog "Rindu Bissu" pun dilarang.

22 Agustus 2023 | 14.17 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bone dan aparat membubarkan paksa pementasan seni dan budaya yang diisi oleh bissu pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Dalam Suku Bugis, bissu adalah rohaniwan yang gendernya dipandang sebagai campuran laki-laki dan perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal Teater Monolog: Pentas Seni dan Budava "Rindu Bissu" bertema Merdeka Negeriku, Merdekakan Budayaku yang digelar oleh Sanggar Seni Budaya (SSB) Lasaliyu Batara Bone, sudah mendapat izin dari Pemda, Kepolisian, dan bahkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mengecam pembubaran paksa dan pelarangan pentas teater monolog bertema Rindu Bissu ini.

“Ini adalah bentuk perampasan hak berbudaya dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi RI,” kata SEJUK dalam pernyataan di media sosial Instagram, dikutip Selasa, 22 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada Hari Jadi Bone ke-692 (2022) bissu dilarang melakukan ritual penyucian pusaka kerajaan Bone (mattompang arajang). Pun pada Hari Jadi Bone ke-693 April tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bone tidak melibatkan bissu. 

SEJUK menuturkan praktik-praktik antidemokrasi ini kembali diperagakan Pemerintah di Bone, Sulawesi Selatan, dan para aparatnya. Mereka membubarkan secara paksa pementasan seni dan budaya yang harusnya ditampilkan pada Sabtu, 19 Agustus 2023, dan sudah dipersiapkan beberapa bulan. Alasan pembunaran karena bissu ada dalam tema proposal.

“Yang sangat disesali, pembubaran paksa ini dilakukan dalam suasana merayakan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-78,” kata SEJUK.

Panitia menyebut Gubernur Sulawesi menyekal bissu sehingga penampilan monolog "Rindu Bissu" pun dilarang.

"Perizinan pemerintah setempat sudah ada, seperti Kesbangpol, Pemda, dan pihak kepolisian,” kata Bahrudin La Kamakuraga selaku Sekum SSB Lasaliyu Batara Bone, dikutip dari keterangan SEJUK di Instagram.

Namun saat mau ditampilkan langsung, acara ini dicegat dan dilarang karena ada bissu di dalamnya. “Mereka mengatakan bahwa pemerintah Gubernur Sulawesi Selatan mencekal yang namanya bissu sehingga kami dilarang," kata Bahrudin.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Komang Suartana, belum merespons Tempo soal pembubaran paksa acara bissu ini.

Di hari yang sama, Sabtu, 19 Agustus, aparat kepolisian, militer, dan perangkat Desa Semambung, Sidoarjo, Jawa Timur, juga membiarkan persekusi terhadap pemilik rumah tempat diskusi perayaan kemerdekaan yang melibatkan narasumber gay dari GAYa Nusantara.

Muhamad Isnur Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengutuk persekusi terhadap aktivitas diskusi di Sidoarjo dan teater monolog di Bone. 

"Indeks demokrasi di era Jokowi terus merosot. Kami mengecam pelarangan dan pembubaran warga berekspresi. Ini melanggar UUD 1954," kata Isnur.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus