Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemerintah Lakukan Asesmen Tapol Papua yang akan Dapat Amnesti dari Presiden

Prabowo akan memberikan amnesti kepada sedikitnya 44 ribu narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik Papua.

29 Januari 2025 | 14.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menjawab pertanyaan media saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemerintah masih dalam proses klasifikasi dan asesmen narapidana yang akan diberikan pengampunan atau amnesti. Termasuk di antaranya para tahanan politik atau tapol di Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Asesmen sedang dilakukan termasuk (tapol) warga Papua," kata Agus ketika dihubungi oleh Tempo lewat aplikasi perpesanan, Rabu, 29 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan berfokus untuk menyiapkan data para napi sesuai klasifikasi masing-masing. Sedangkan untuk penilaian nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Hukum.

"Kami hanya menyiapkan datanya dengan klasifikasi tertentu. Selanjutnya asesmen dilakukan oleh Kemenkum dengan berbagai aspek yang dipersyaratkan," terang Agus.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI tersebut menjelaskan ada beberapa proses yang mesti dilalui oleh para warga binaan sebelum akhirnya bisa mendapatkan pengampunan. Misalnya untuk para pengguna dan penyalahguna narkotika yang akan diberikan rehabilitasi medis.

"Ada yang nanti ikut Komponen Cadangan. Ada yang mengikuti program Badan Pemasyarakatan," tambahnya.

Namun, Agus masih belum menjelaskan berapa lama jangka waktu asesmen dan persiapan pemberian amnesti bagi para napi akan dilakukan. Hingga tulisan ini dibuat, Agus tak kunjung membalas pertanyaan yang diajukan soal hal tersebut.

Sebelumnya Agus sempat menyebut belum ada jumlah pasti berapa banyak narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Ia pun tak menjawab secara gamblang mengenai usulan 44 ribu narapidana yang mendapatkan amnesti. Sebab, masih harus menunggu konsultasi dengan DPR.

Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada sedikitnya 44 ribu narapidana (napi), mulai dari pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik atau Tapol di Papua. Kabar tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa napi yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Supratman.

Supratman mengungkapkan, ada empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan kepada kepala negara. Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.

”Ketiga, kasus makar tidak bersenjata di Papua. Terakhir, kasus pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Hendrik Khoirul Muhid ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus