Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana berupa hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur, pada Senin, 12 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari antara, putusan itu dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa itu terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memberlakukan hukuman kepada para terdakwa, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) dihukum penjara seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dihukum penjara seumur hidup," ujar Rudy.
Tentang Hukuman Penjara Seumur Hidup
Hukuman seumur hidup juga dikenal sebagai pidana penjara seumur hidup. Hukuman itu merupakan salah satu bentuk pidana penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pidana seumur hidup sering kali disalahartikan sebagai hukuman sesuai dengan usia terpidana ketika menerima vonis. Contohnya, jika terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup pada usia 30 tahun, vonis sebenarnya adalah penjara selama 30 tahun. Namun, interpretasi ini tidak tepat.
Jika kita merinci Pasal 12 KUHP secara menyeluruh, ayat 4 menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Artinya, jika hukuman seumur hidup diartikan sebagai hukuman sesuai dengan usia terpidana saat vonis, maka hal ini akan melanggar Pasal 12 ayat 4 KUHP.
Oleh karena itu, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang berlaku selama terpidana masih hidup, tanpa memperhatikan usia terpidana saat itu.
Dengan demikian, jika vonis yang diberikan hakim kepada terpidana melebihi dua puluh tahun, satu-satunya cara untuk menghukumnya adalah dengan memberikan hukuman seumur hidup. Berbeda dengan sistem peradilan di Amerika Serikat yang dapat memberikan vonis hukuman dengan jangka waktu ratusan tahun sehingga jarang memberlakukan hukuman seumur hidup.
Menurut LBH Pengayoman Unpar, pidana penjara seumur hidup didukung oleh sifat indeterminatif pidana ini sehingga terpidana tidak mengetahui kapan masa pidananya akan berakhir. Ini sesuai dengan perbedaan tujuan antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
Tujuan dari pidana penjara seumur hidup adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali ke masyarakat.
Dalam konteks penegakan hukum, penerapan hukuman seumur hidup menjadi salah satu upaya untuk menegakkan hukum. Biasanya, hukuman ini diberlakukan terhadap narapidana dengan kasus yang berat.
Meskipun sudah dijatuhi hukuman seumur hidup, terpidana masih dapat memperoleh amnesti dari Presiden, terutama jika ada pertimbangan hukum yang bersifat politik dan dapat berdampak luas terhadap negara.
ANANDA BINTANG I NAUFAL RIDHWAN ALY I HARIS SETYAWAN