Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mojokerto–Muhamad Aris, 20 tahun, terpidana kasus perkosaan anak di Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menolak disuntik kebiri kimia. “Tetap saya tolak. Saya tidak mau, kalau saya disuruh tanda tangan suratnya, saya enggak mau,” kata Aris kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto, Senin, 26 Agustus 2019.
Lelaki yang tak lulus sekolah dasar ini tidak terlalu fasih berbahasa Indonesia dan cenderung menggunakan Jawa. “Hukuman mati saja sudah, Mas,” katanya pasrah.
Aris membantah menyetubuhi 11 bocah sesuai penyidikan Kepolisian Resor Mojokerto Kota dan Kepolisian Resor Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku hanya meperkosa dua anak-anak. Aris berdalih bingung saat disidik kepolisian hingga mengaku korbannya lebih dari dua. “Waktu itu saya bingung dan hanya berusaha mengingat-ingat saja,” ujarnya.
Bujangan yang bekerja sebagai tukang las di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini mengaku terpicu nafsu seksualnya karena sering melihat video porno di telepon seluler. “Ya, lihat di Internet,” katanya.
Dalam fakta di persidangan, Aris terbukti melakukan persetubuhan pada anak disertai kekerasan, mulai dari membekap, memukul, hingga merobek alat kelamin korban dengan tangan sebelum melakukan persetubuhan. Aris juga mengakui kadang membujuk korban. “Pernah saya beri kue,” katanya.
Salah satu anggota majelis hakim yang menangani dua perkara Aris, Erhamuddin, mengungkapkan bahwa dalam persidangan, terdakwa mengakui menyetubuhi lebih dari satu korban. Terdakwa juga menyeret dan membekap korban.
ISHOMUDDIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini