Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebiri kimia saat ini sedang hangat dibicarakan masyarakat. Salah satunya karena keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang memutuskan untuk melakukan kebiri kimia pada terpidana pemerkosa anak. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, pelaku, M. Aris, 20 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan pidana kurungan setelah terbukti memerkosa sembilan anak di Mojokerto. Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Kebiri kimia merupakan suatu cara yang dilakukan untuk memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang. Harapannya, pelaku mendapatkan pengurangan produksi testosteron sehingga hasrat seksual akan ikut menurun dan menjadi lebih bisa dikontrol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terlepas dari penyuntikan anti-androgen sebagai hukuman, situs Health Line dan Cancer.org rupanya menjabarkan beberapa efek yang bisa ditimbulkan dari hal ini. Dari segi positif, pemberian anti-androgen dengan jenis enzalutamide (Xtandi) and apalutamide (Erleada) dipercaya baik bagi pasien kanker prostat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, androgen adalah salah satu hormon pada tubuh yang dapat merangsang pertumbuhan sel kanker pada prostat. Dengan menyuntikan anti-androgen, kadar androgen pun akan menurun sehingga dapat membantu memperlambat pertumbuhan kanker. Beberapa penelitian bahkan membuktikan bahwa ini juga dapat menyusutkan tumor di stadium awal.
Sayangnya, penggunaannya secara berlebih juga bisa memberikan efek samping yang negatif. Beberapa diantaranya adalah tingkat depresi yang meningkat, pertumbuhan rambut yang melambat, rentan terjangkit hepatitis, mengalami masalah liver, diare bahkan disfungsi ereksi. Sehingga penggunaannya memang harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada ahli.
SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | HEALTHLINE | CANCER.ORG