Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Siapa Penanggung Jawab Kabel Semrawut di Jalan?

DKI Jakarta menggelar operasi penertiban kesemrawutan kabel di jalan. Tanggung jawab ada di tangan pemerintah daerah.

7 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KASUS tewasnya pengemudi ojek daring, Vadim, yang terjerat kabel fiber optik milik PT iForte Solusi Infotek di Palmerah, Jakarta Barat, pada 28 Juli 2023, mencuri perhatian penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru memerintahkan utusan untuk menemui dan memberikan santunan kepada keluarga pria 38 tahun itu di Pekayon, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah berikutnya, Heru memanggil Dinas Bina Marga yang bertanggung jawab mengurus jalanan Jakarta. Heru memerintahkan anak buahnya memanggil semua operator kabel fiber optik dan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas perintah tersebut, diadakanlah pertemuan di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, pada 4 Agustus 2023, atau seminggu setelah kematian Vadim. “Ada beberapa hal yang dibahas,” kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri kepada Tempo, 6 Januari 2024.

Salah satu pembahasan adalah banyaknya korban akibat kabel yang menjuntai di tengah jalan. Selain Vadim, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, bernama Sultan Rif’at Alfatih, 20 tahun, terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk ketika melintas di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.

Di ujung pertemuan, Dinas Bina Marga dan operator membuat sejumlah kesepakatan. Pertama, perusahaan wajib menata kembali kabel fiber optik yang terpasang di jalan. Kedua, mereka diminta memastikan tiang fiber optik yang ada sudah berfungsi dengan baik. Ketiga, operator diminta memastikan kabel optik yang melintang di jalan memiliki ketinggian lebih dari 5 meter dari permukaan jalan demi keselamatan pengguna jalan.

­Samsul Bahri tak mengingat apakah operator seperti iForte dan Bali Tower hadir dalam pertemuan dan menerima perintah yang sama. “Saya tidak hafal keha­diran para operator, tapi yang hadir cukup banyak,” tuturnya.

Direktur PT Bali Towerindo Robby Hermanto mengatakan semua tiang dan kabel milik perusahaannya dibangun sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ini sudah kami sampaikan kepada publik dan instansi berwenang dalam beberapa pertemuan,” ucapnya. Hingga 6 Januari 2024, PT iForte tak kunjung menjawab surat permohonan wawancara Tempo.

Saat ini ada sejumlah ketentuan yang mengatur kabel di jalan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, misalnya, menyebutkan beberapa poin yang masuk ruang manfaat jalan. Salah satunya jalur utilitas terpadu seperti yang tercantum dalam pasal 11 peraturan tersebut. Kabel untuk telekomunikasi dan informasi termasuk bagian jaringan utilitas.

Aturan ini kemudian diturunkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Kabel yang masuk jaringan utilitas merupakan bagian dari pemanfaatan jalan yang diawasi oleh pemerintah daerah. Izin untuk inilah yang kemudian diberikan kepada daerah sesuai dengan jenis jalannya. Untuk Jakarta, Pasal 52 ayat 5 menuliskan kewenangan pengawasan jalan ada di tangan gubernur.

Jakarta sudah punya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Tapi regulasi ini dinilai belum menjawab masalah penataan kabel yang berserakan. Ahli planologi Universitas Trisakti, Jakarta, Nirwono Joga, ikut mendesak percepatan revisi aturan itu. “Agar pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah dilakukan bersamaan dengan revitalisasi trotoar,” ucapnya.

Dua hari setelah Dinas Bina Marga memanggil para operator kabel, Heru mengaku memerintahkan petugas Bina Marga menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan kabel di jalanan Ibu Kota. “Saya perintahkan untuk diberi waktu lagi, misalnya satu bulan, untuk membereskan kabel-kabel,” tutur Heru pada 6 Agustus 2023.

Meski perintah telah turun, korban nyatanya tetap berjatuhan. Empat bulan setelah Heru menginstruksikan operasi besar-besaran, anggota tim riders grup musik Slank, Dwi Yudha Prawira, menjadi korban terbaru. Kulit lehernya mengelupas akibat terjerat kabel ketika melintas di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 23 Desember 2023. “Sekarang masih sakit,” kata Dwi kepada Tempo, 2 Januari 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Operasi Kabel Semrawut"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus