Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penangkapan The Family MCA Tak Langsung Memutus Berita Hoax

Pengamat media sosial, Ismail Fahmi, menilai penangkapan terhadap aktor The Family MCA tak akan efektif memutus mata rantai berita hoax.

13 Maret 2018 | 03.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur CyberCrime Mabes Polri Brigjend. Pol Fadil Imran (tengah) bersama Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim polri Kombes Pol. Irwan Anwar (kanan) memperlihatkan tersangka anggota kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 28 Februari 2018. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat media sosial, Ismail Fahmi, menilai penangkapan terhadap aktor The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA tidak akan begitu efektif memutus mata rantai berita hoax dari grup itu. Sebab, kata dia, MCA bukanlah sebuah organisasi dan tidak menganut sistem monolit (teroganisasi yang membentuk kekuatan tunggal dan berpengaruh).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, dengan sifat yang seperti itu, menyebabkan siapa saja bisa masuk dan mengatasnamakan MCA. Sehingga, sangat sulit mengontrol berita hoax di masyarakat yang mengatasnamakan MCA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau ada orang yang bukan MCA, lalu buat berita hoax dan disebar dengan mengatasnamakan MCA dan FPI. Masyarakat akan percaya-percaya saja,” kata Ismail saat dihubungi Tempo, 12 Maret 2018.

Lebih lanjut, kata dia, selama ini MCA berfungsi sebagai melting point orang-orang yang ingin melawan kabar hoax yang menyerang citra Islam. Sehingga, informasi apapun terkait pembelaan terhadap islam dan ada bubuhan nama MCA, Rizieq Shihab, atau Front Pembela Islam, masyarakat akan mudah percaya dan menyebarluaskannya tanpa mengecek kebenaran terlebih dahulu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK menangkap empat anggota kelompok inti Family MCA yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp bernama The Family MCA pada akhir Februari lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Mereka yang ditangkap adalah Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, Tara Arsih Wijayani, 40 tahun, Roni Sutrisno, 40 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun. Pelaku memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari karyawan hingga dosen bahasa Inggris.

Ismail menuturkan, selama masyarakat belum bisa memilah informasi dengan baik, maka kabar hoax akan terus bisa bermunculan. "Kalau ada kabar viral yang bernada kebencian dan mengatasnamakan MCA, jangan disebar."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus