Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penasihat Hukum Ungkap Penetapan Status Tersangka Nurhayati Titipan

Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana desa yang jadi tersangka, ramai diperbincangkan.

22 Februari 2022 | 04.00 WIB

Ilustrasi jaksa. Dribble.com
Perbesar
Ilustrasi jaksa. Dribble.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana desa yang jadi tersangka, ramai diperbincangkan. Dia adalah mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020.

Pensihat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Nurhayati status tersangka itu adalah titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena polisi sebenarnya tidak mau menetapkan dia sebagai tersangka.

“Tapi dari Kejari melaporkan bahwa itu adalah kewenangan kepolisian, jadi ini mereka saling lempar,” ujar Elyasa kepada Tempo, Senin, 21 Februari 2022.

Namun yang dia tahu Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belaja Desa (APBDes). “Padahal apa yang dilakukan si Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” kata Elyasa.

Sementara Nurhayati dalam video yang diunggah akun YouTube Oces Channel Mrs, mengungkapkan kekecewaanya dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Karena sebagai pelapor, dia hanya memberikan keterangan dan informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

“Saya yang tidak mengerti hukum ini merasa janggal, karena pada akhir 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka atas petunjuk dari Kejari,” ujar dia dalam video itu yang diunggah pada 16 Februari.

Nurhayati juga menjelaskan bahwa surat surat penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan lengsung oleh Kanit Tipikor Polres Cirebon. Menurut dia, Kanit Tipikor mengaku berat saat memberikan surat itu karena tahu betul peranannya dalam membongkar kasus korupsi di Desa Citemu.

“Tapi pihak kepolisian katanya ‘tidak bisa berbuat apa-apa, karena semua ini atas petunjuk dari Kejari’. Lantas apakah karena petunjuk dari Kejari saya bisa dijadikan tersangka?” tutur Nurhayati.

Dalam video berdurasi dua menit lima puluh satu detik itu juga dia mempertanyakan hak perlindungannya sebagai pelapor dan saksi. Menurtunya, dalam kasus korupsi yang dilakukan Kuwu Supriyadi di Desa Citemu, dirinya tidak sama sekali ikut menggunakan uang tersebut. “Saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah ke rumah saya satu detik pun, tidak pernah.”

Selain itu, dia juga mengaku kecewa, karena perjuangannya selama hampir dua tahun membongkar kasus tersebut mejadi sia-sia. “Saya sudah mengobankan waktu hingga tenaga, keluarga saya terutama anak yang juga menjadi korban karena saya fokus mengungkap kasus itu,” tutur Nurhayati.

Baca Juga: Pelapor Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, MAKI akan Ajukan Eksaminasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus