Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Daerah Banten masih mengumpulkan bukti-bukti insiden penembakan di rest area KM 45, Jalan Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Penyidik telah menetapkan Ajat Supriatna, 32 tahun, sebagai tersangka. Ajat adalah penyewa mobil Honda Brio milik korban, Ilyas Abdul Rahman, 48 tahun, warga Taman Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasie Humas Polresta Tangerang Inspektur Dua Purbawa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ajat Supriatna didasari atas keterlibatannya dalam penggelapan Honda Brio. "Ajat ini memang sudah tersangka, dia adalah terduga penggelapan kendaraan milik korban bos rental," katanya.
Selain Ajat Supriatna, dikatakan Purbawa, penyidik juga telah menangkap seorang pria berinisial I. Pria itu diduga terlibat dalam penggelapan mobil korban. “Ikut merencanakan pengelapan kendaraan tersebut," kata Purbawa.
Secara keseluruhan Polresta Tangerang sudah menangkap empat orang dalam kasus penembakan di rest area KM 45. Selain Ajat dan I, dua orang lagi adalah anggota TNI yang saat ini ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). "Kami koordinasi dengan Puspom yang melakukan penyelidikan," kata Purabawa.
Penembakan rest area KM45 Jalan Tol Tangerang-Merak terjadi pada 2 Januari 2025. Dua orang yang menjadi korban adalah Ilyas Abdul Rahman dan rekannya, Ramli Abu Bakar. Ilyas tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan Ramli hingga kini masih menjalani perawatan. Polisi menangkap Ajat dan I sehari kemudian di daerah Pandeglang, Banten. Sementara dua anggota TNI ditangkap oleh Puspomal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini