Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penenang dalam Sebelas Bungkus Kado

Petugas Bea dan Cukai menangkap warga negara Taiwan yang berupaya menyelundupkan ribuan butir Erimin-5 senilai Rp 1,6 miliar. Pil ini termasuk dalam golongan obat psikotropika.

27 Februari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIANG itu sejumlah aparat Bea dan Cukai melihat pemandangan ganjil pada monitor X-ray di terminal kedatangan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Di layar monitor terlihat gambar berbentuk persegi empat berwarna hitam pekat dari sebuah koper penumpang pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI-677 yang baru tiba dari Taipeh, Jumat dua pekan lalu.

Petugas Bea Cukai curiga. Mereka langsung memantau seorang pria yang mengambil koper warna hitam tersebut. Gerak-geriknya diawasi. Petugas ke-mudian mendatangi pria asal Taiwan itu dan memeriksa ulang tas berukur-an sekitar 70 x 50 sentimeter itu dengan sinar-X. Hasilnya sama, lagi-lagi yang terlihat sebuah gambar persegi empat berwarna hitam pekat.

Kontan petugas meminta sang pemilik koper, yang bernama Pao Fu Kuang, agar menuju jalur merah, area kh-usus untuk memeriksa seseorang. D-engan te-nang, pria berumur 26 tahun itu meng-ikuti keinginan petugas. ”Dia tidak grogi, biasa saja,” kata Agustinus, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Ketika koper dibuka, petugas mene-mukan 11 bungkusan yang dikemas de-ngan kertas kado bermotif kembang-kembang. Bungkusan itu diletakkan di bawah tumpukan pakaian. Petugas me-minta pria berkulit putih itu membuka satu di antara bungkusan tersebut. Ternyata bungkusan itu dilapisi alu-minium foil. Di dalam alumunium itu-lah petugas menemukan obat-obatan de-ngan merek Erimin-5.

Obat itu dikemas dalam bentuk strip yang masing-masing berisi 10 tablet. Aparat mengetes pil itu dengan alat nar-co-test jenis 902. Hasilnya, obat me-ngandung unsur nimetazepam, yang termasuk dalam psikotropika golongan IV. Dari 11 bungkusan bak kado itu, polisi menemukan 33.960 butir Erimin-5.

Di pasaran, harga per butir pil yang juga dikenal dengan nama Happy Five itu bervariasi, sekitar Rp 50 ribu-100 ribu. ”Saya dengar harganya memang bi-sa sampai di atas Rp 50 ribu per butir,” kata Agustinus. Dengan asumsi harga per butirnya Rp 50 ribu saja, nilai pil milik Pao Fu Kuang mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

Tapi, kepada petugas, Pao Fu Kuang menyatakan tidak tahu di kopernya ada obat terlarang. Pemuda ini hanya meng-aku disuruh seseorang membawa tas itu dari Taiwan. Siapa yang menyuruh dan akan disetor ke mana pil itu, pemuda berambut lurus yang hanya bisa berbahasa Taiwan itu lebih banyak menjawab tidak tahu sembari menggeleng-gelengkan kepala.

Pao sendiri sebenarnya datang ke Indo-nesia bersama seorang rekannya. Tapi, saat aparat menangkap Pao, sang rekan segera meloloskan diri. ”Namun, identitasnya sudah kami ketahui,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Siswo Murwono. Menurut Siswo, pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencekal rekan Pao tersebut. Pao sendiri akan dikenai tuduhan berlapis terhadap perbuatannya itu. Selain melanggar Undang-Undang Kepabeanan, ia juga dituduh telah melanggar Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan.

Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Carlo Tewu, menyatakan sampai sekarang pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus ini. Polisi, ujar Carlo, sedang mengarahkan penyidikannya untuk me-ngetahui dari mana sumber obat itu dan siapa saja yang terlibat dalam sindikat Erimin itu. Menurut Carlo, data yang dimiliki polisi soal kasus ini masih minim. ”Kami masih terus menggali jaringannya,” katanya.

Terungkapnya penyelundupan E-ri-min-5 di Bandara Soekarno-Ha-tta itu sebenarnya bukan yang pertama. Pa-da April dua tahun lalu, petugas K-antor Pelayanan Bea dan Cukai Batam menangkap seorang warga negara Malaysia, Chong Chin Luen, 22 tahun, di Pelabuhan Ferry Batam Center. Dari tangan tersangka, disita 4.550 butir Erimin-5. Menurut aparat, besar kemungkinan obat itu dari Batam akan ”ditaburkan” ke sejumlah kota di Jawa.

Menurut Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta, Sudirman Aris, para pengguna obat ini adalah orang-orang yang merasakan efek stimulan berlebihan setelah, misalnya, menenggak ekstasi atau menghirup sabu-sabu. Kendati demikian, Sudirman mengakui pihaknya belum mengetahui seberapa luas ”peta” pemakai Erimin di Indonesia. ”Belum terdeteksi secara je-las,” katanya. Tapi, melihat jumlah Hap-py Five yang ditemukan aparat, tam-paknya penikmat—atau calon peni-k-mat—obat ini cukup besar di negeri ini.

Lis Yuliawati, Joniansyah (Tangerang).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus