Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Beredar di Pasar Gelap

27 Februari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, Erimin-5 memang tak sepopuler magadon atau nipam. Kendati demikian, sebe-narnya bahan baku Erimin, yaitu ni-metazepam, termasuk golongan ben-zodiazepine, sama seperti magadon dan nipam. Ketiga obat ini ter-masuk dalam go-long-an obat untuk meng-atasi c-emas.

Erimin-5 diproduksi di Jepang. Di Indonesia, menurut Deputi Bidang Pengawasan Pro-duk Terapetik dan Napza Badan Peng-awasan Obat dan Makanan, Lucky S. Slamet, Erimin-5 tidak terdaftar dalam daftar obat yang di-izinkan. Jadi, jika ada di pasaran, ber-arti obat itu ilegal. ”Karena belum ada izinnya,” kata Lucky.

Dalam dunia medis, obat-obat pe-nenang semacam Erimin-5 diguna-kan untuk mengatasi mereka yang mengalami gangguan kecemasan, insomnia, atau penderita epilepsi. Sebab, setelah ditelan, efek obat ini bisa membuat seseorang tertidur, membuat otot yang tegang menjadi rileks, dan menghilangkan rasa cemas.

Namun, menurut Kepala Departemen Psikiatri Fakultas Ke-dokteran Univer-sitas Indonesia, Ir-man-syah, bagi mere-ka- yang tak me-ngalami gangguan semacam itu tapi mengonsumsi jenis obat semacam ini, pengaruhnya akan lain. ”Mereka terlihat seperti orang kebingungan, tidak bisa fokus dalam berpikir, dan bicaranya ngelantur,” kata Irmansyah.

Lis Yuliawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus