Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan perkara kliennya pada hari ini, pukul 10.00 WIB, memasuki tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi tersebut didapatkan Ronny melalui pesan WhatsApp (WA) dari pihak KPK. "Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Hasto Kristiyanto sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal Djuyamto pada Kamis, 13 Februari menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Namun, Hasto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan ini digelar pada Senin kemarin, namun KPK selaku tergugat tidak hadir.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).