Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Tersangka Pembunuhan Mengaku AKBP Bintoro cs Mengajak Damai soal Dugaan Pemerasan

Dua tersangka pembunuhan menggugat AKBP Bintoro dkk dan meminta mereka mengembalikan uang miliaran rupiah

4 Februari 2025 | 23.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum dua tersangka kasus pembunuhan remaja putri inisial AF (16 tahun) Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, Romi Sihombing, di kantor Watch Relation of Corruption (WRC), Panjaitan, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Advist Khoirunikmah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dua tersangka pembunuhan remaja perempuan, Romi Sihombing, mengatakan pihak AKBP Bintoro cs menghubunginya dan mengajak berdamai soal dugaan pemerasan terhadap kliennya. Kedua belah pihak sudah bertemu di sebuah restoran bubur di Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keluarga ini (Bintoro dan kawan-kawan) ngejar-ngejar kami, untuk apa? Untuk berdamai,” kata Romi saat ditemui Tempo di kantor Watch Relation of Corruption (WRC) di Jakarta Timur, pada Senin, 3 Februari 2025.

Romi merupakan pengacara dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. Keduanya mengaku diperas senilai Rp 20 miliar oleh aparat agar kasusnya dihentikan atau SP3. Polres Jakarta Selatan menyangka keduanya melakukan pembunuhan setelah seorang remaja putri diajak ke hotel dan dicekoki obat lalu tewas akibat overdosis pada 22 April 2024.

Uang tersebut diduga dibagi-bagikan dan diterima oleh AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan saat itu, Kanit Resmob Satreskrim Ajun Komisaris Ahmad Zakaria, Kanit  Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung. “Pas kami habis konferensi pers mungkin kedengeran oleh mereka, langsung dia kirim utasan, minta damai," ucap Romi.

Dalam pertemuan di restoran bubur itu, utusan AKBP Bintoro berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang diterima. "Kalau mau balikin, ya, kami biarkan saja. Tapi proses hukum tetap berlanjut, mungkin nanti bisa jadi meringkankan kalau seluruh uangnya dikembalikan," tutur Romi. 

Pada awal tahun, Arif dan Bayu mengajukan gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria,  serta dua warga sipil bernama Evelin Dohar Hutagalung dan Herry ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel. Tertanggal Senin, 6 Januari 2025.

Nilai sengketa perkara ini tercatat sebesar Rp 1,6 miliar. Selain meminta para tergugat mengembalikan uang Rp 1,6 miliar, dalam petitum atau tuntutan juga disebutkan agar para tergugat mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron, dan motor BMW HP4.

AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan. Namun, Ketua Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Radjo Alriadi menyampaikan, AKBP Bintoro dan dua rekan lainnya sudah dimutasi dan ditahan di penempatan khusus Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan. 

Propam juga sudah melakukan klarifikasi terhadap dua korban pemerasan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak dari bos jaringan klinik laboratorium kesehatan, dan Muhammad Bayu Haryoto. “Dari hasil klarifikasi itu kami temukan ada dugaan keterlibatan pihak lain,” ucap Radjo. 

Sementara Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku tersangka sempat menawarkan uang dan meminta agar kasusnya dihentikan. Namun, Ade menyatakan dia menolak tawaran tersebut. 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus