Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dengan keputusan itu, status tersangka pria yang memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong tersebut tetap berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli saat membacakan amar putusan, Selasa, 26 November 2024. Setelah hakim mengetuk palu, terdengar sorakan "huu" dari pengunjung sidang. Suasana sempat gaduh karena ada pengunjung yang tidak puas dengan keputusan hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo di lokasi, sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 dimulai sedikit terlambat yakni pada pukul 14.10. Kendati demikian, pengunjung sudah memadati ruang sidang sejak setengah jam sebelumnya.
Di antara pengujung sidang, terlihat istri Tom Lembong, Ciska Wihardja. Selain itu, ada juga sejumlah pendukung Tom Lembong yang mengenakan dresscode kerudung bermotif bunga.
Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir.
Ari menyampaikan, timnya menggugat keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu. "Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.
Menurut Ari, tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Mereka juga meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.
Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan kurang, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
Ari menyebut perkara praperadilan Tom Lembong sudah mendapatkan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. "Tadi sudah didaftarkan. Tadi dalam proses dan nanti kita akan dipanggil sidang untuk melaksanakan persidangan," ucap Ari Yusuf.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.