Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer Modus Warung Kelontong di Tangerang

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang menyita ratusan butir Tramadol dan Hexymer dari sebuah toko kelontong di Kecamatan Cibodas

14 Maret 2025 | 17.55 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti 310 butir pil tramadol yang disalahgunakan dalam rilis di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, 8 Mei 2015.  Lazyra Amadea Hidayat
Perbesar
Polisi menunjukkan barang bukti 310 butir pil tramadol yang disalahgunakan dalam rilis di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, 8 Mei 2015. Lazyra Amadea Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer berinisial MR, 29 tahun, dan N alias REY, 22 tahun.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. "Pengedaran tramadol dan hexymer dengan modus warung kelontong,"ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Aryono, Jumat 14 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari kedua tersangka, kata Aryono, polisi menyita barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir tramadol, 276 butir hexymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar. 

Aryono mengatakan, penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan. Menurutnya, penggerebekan dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar. 

"Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,"kata Aryono. 

Kedua pengedar itu, kata Aryono,  dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus