Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, akan menggelar sidang pertama perkara pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu hari ini, Senin, 25 November 2024. Sidang tersebut akan menghadirkan Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, yang diduga telah membakar rumah Rico hingga menewaskan korban dan tiga anggota keluarganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkas ketiga tersangka itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanah Karo dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Kabanjahe, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. “Agenda sidang pertama,” demikian tercantum dalam laman SIPP PN Kabanjahe, dikutip Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran di rumah sekaligus tempat usaha milik Rico di Kabanjahe, pada 27 Juni 2024. Kematian Rico (47) tahun, istrinya Elparida Br. Ginting (48), dan dua anaknya SIP (12) serta LAS (3), mulanya dianggap sebagai kecelakaan akibat kebakaran. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian dari aksi pembunuhan berencana.
Rico, yang aktif melaporkan isu judi dan narkoba di Kabupaten Karo, menjadi sorotan karena pemberitaannya tentang bisnis judi yang diduga dikelola oleh oknum TNI, Koptu HB. Beberapa hari sebelum kematiannya, Rico mempublikasikan laporan investigasi lengkap dengan foto lokasi judi, alamat, serta identitas oknum yang diduga terlibat.
Pihak keluarga melalui Eva Manurung mencurigai keterlibatan pihak lain di balik pembunuhan ini. “Kami yakin pelaku yang ditangkap hanyalah pelaksana. Ada otak di balik peristiwa ini yang harus diungkap,” kata Eva yang merupakan putri Rico.
Rekonstruksi kasus menunjukkan adanya perintah langsung dari Koptu HB kepada salah satu terdakwa untuk mengintimidasi Rico terkait pemberitaan. Namun, hingga kini, Pomdam I/BB belum memeriksa Koptu HB meskipun ada laporan resmi dari keluarga korban dan kuasa hukum mereka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
LBH Medan menilai pembunuhan ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Ini bukan hanya soal pembunuhan. Ini serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” ujar Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga korban.
“LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut,” kata Irvan.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Guru Besar Hukum UII: Kejaksaan Agung Tidak Punya Bukti Sah Mentersangkakan Tom Lembong