Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengakuan Orang Dalam

28 Juni 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembobolan Bank BNI tak akan berhasil tanpa bantuan orang dalam. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar belakangan
ini memperlihatkan peran mereka sangat besar dalam skandal ini.

Para pejabat BNI yang dianggap bertanggung jawab antara lain Nirwana Ali (bekas Manajer Operasional BNI Cabang Kebayoran Baru), Kusadiyuwono (bekas Kepala BNI Cabang Kebayoran Baru), dan Edi Santoso (bekas Manajer Pelayanan Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru).

Diduga Edi Santoso yang berperan paling besar. "Edi itu otaknya," ujar Syaiful Thahir, ketua tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia dipersalahkan karena mencairkan empat L/C untuk PT Basomasindo dan beberapa perusahaan lainnya. Pencairan ini juga disetujui oleh Nirwana Ali sebagai kepala cabang sementara, menggantikan Kusadiyuwono yang sedang menjalani pendidikan. Hanya, Nirwana mengaku tak tahu apa pun tentang pencairan L/C. Ia baru menerima laporan pada petang hari, setelah L/C didiskonto pada siang hari. "L/C itu dicairkan sebelum dilaporkan kepada saya," kata Nirwana kepada TEMPO.

Asisten penyelia, Sri Widayati, sebenarnya telah menyatakan agar proses diblokir, meski dokumen telah lengkap. Sri curiga karena BNI Cabang Kebayoran Baru tidak pernah menerima pengajuan L/C dengan nilai sebesar yang diajukan Basomasindo. Hanya, Edi menolak berkomentar soal ini. "Maaf ya," ujarnya sembari menggeleng.

Menurut Kusadiyuwono, tindakan yang dilakukan Edi sudah sesuai dengan prosedur. Jika dokumen ekspor yang diminta sudah dipenuhi, L/C harus didiskonto (dibayar). "Justru saran blokir itu yang tidak pada tempatnya," katanya. Belakangan diketahui, meski L/C itu asli, ekspor tidak pernah dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Pembayaran L/C itu bukan sekali terjadi. Bersama Kusadiyuwono, Edi juga mencairkan 37 lembar L/C senilai Rp 1,03 triliun. Padahal lima di antaranya dokumennya tidak lengkap. Harusnya pula, sebelum membayar, BNI mendapat konfirmasi dari bank penerbit L/C, Dubai Bank of Kenya, dan advising bank, ABN Amro. Tapi pembayaran L/C ternyata dilakukan tanpa konfirmasi itu.

Di persidangan, Edi mengaku telah meminta konfirmasi. Tapi saksi lain menyatakan sebaliknya. Pengakuan Kusadiyuwono? Dia mengaku menyetujui pencairan karena ia sangat yakin akan terbayar.

EK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus