Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

Pernyataan Pasbata dengan menyebut Gibran sebagai "lambang negara," bisa masuk dalam tindak pidana menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

6 Oktober 2024 | 19.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memperingatkan bahwa upaya mengganti atau mengubah lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, bukan hanya tindakan yang bertentangan dengan hukum, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana. Hal ini disampaikan merespons rencana Pasukan Bawah Tanah Jokowi (Pasbata) yang akan menggeruduk Bareskrim Polri terkait laporan mereka atas Roy Suryo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ngilu plus ngeri kalau hari ini ada yang mengganti lambang negara," katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024. Dia menekankan pentingnya menjaga simbol negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 36A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reza menilai, tindakan Pasbata yang berencana mendatangi Bareskrim, meskipun memiliki sisi positif, juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Dia menjelaskan, Pasbata bisa dianggap melanggar hukum jika dianggap mengubah lambang negara.

"Saya justru khawatir SKB laksana menyodorkan diri untuk dipidana," ungkapnya. Reza mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur bahwa perusakan atau penghinaan terhadap lambang negara dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Di sisi lain, aspek positifnya, lanjut Reza, Roy Suryo berkesempatan membuktikan siapa sebenarnya pemilik akun Fufufafa di ruang penegakan hukum. "Ini tentu lebih gayeng , bahkan punya kekuatan legal, ketimbang membuka identitas Fufufafa sebatas di siniar."

Kontroversi ini bermula dari laporan Pasbata yang menuduh Roy Suryo telah menyebarkan informasi bahwa akun Fufufafa 99 persen milik Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal Pasbata, Sri Kuntoro Budiyanto, mengatakan pasukannya siap menggeruduk Bareskrim jika laporannya diproses lambat. “Segera menindaklanjuti laporan kami, intinya seperti itu. Kalau lambat, ya kita akan geruduk ke Bareskrim,” ujar Budi pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Menurut Budi, laporannya terhadap Roy Suryo telah masuk tahap penyidikan, namun ia belum mendapatkan kejelasan soal pemanggilan Roy. Pasbata menganggap Gibran sebagai "lambang negara" yang perlu dilindungi, terutama menjelang pelantikannya. “Karena Mas Gibran ini lambang negara. Mau dilantik. Jadi, kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi, harus siap melindungi,” ucap Budi.

Sementara Roy Suryo sebagai terlapor, mengaku belum mendapatkan informasi apapun dari pihak Bareskrim. “Sampai saat ini belum ada sama sekali progres dari pelaporan Pasbata,” katanya. Roy justru melihat laporan tersebut sebagai peluang bagi kepolisian untuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik akun Fufufafa. “Bagus untuk Bareskrim juga melakukan lidik dan sidik siapa akun Fufufafa sebenarnya, ambyar,” kelakarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus