Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes), ASP (30 tahun) ditangkap Unit Resese Kriminal Polisi Resor Muara Enim, karena diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Hidayatul Ulum, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Darmanson mengatakan, ASP dijemput setelah polisi menerima laporan yang dibuat oleh salah satu keluarga korban, dengan laporan dugaan perbuatan pencabulan terhadap santriwati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pendalaman di Polres Muara Enim," kata AKP Darmanson saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan Whatsapp pada Senin, 2 Desember 2024.
Hari ini, tepat satu minggu pemeriksaan ASP di Polres Muara Enim usai ditangkap pada Rabu, 27 November 2024. ASP melakukan pencabulan terhadap dua orang santriwatinya. Namun, AKP Darmanson mengatakan, saat ini polisi baru menerima satu laporan saja.
"Untuk korban, baru satu orang yang melapor. Pelaku ini sebagai pengasuh di pesantren tersebut, untuk keterangan lain akan didalami," katanya.
Peristiwa pencabulan bermula saat terduga pelaku ASP, memanggil korban dan temannya santriwati lain berinisial WS (21 tahun), untuk datang ke kamar pelaku. Saat kedua santriwati tersebut sampai di kamar pelaku, secara tiba-tiba pelaku ASP, langsung memeluk korban dari arah depan.
Di kamar tersebut korban dan saksi dipaksa untuk memuaskan hasrat pelaku. Usai melakukan aksinya, kemudian pelaku langsung menyuruh saksi dan korban kembali lagi ke pondoknya untuk tidur.
Sementara, usai terduga pelaku pencabulan itu dijemput oleh pihak kepolisian, para santri dipulangkan dan dijemput oleh orangtua masing-masing. Hingga saat ini juga, tidak terlihat aktivitas belajar-mengajar sampai pemberitahuan lebih lanjut oleh pihak pondok pesantren.