Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kepri bersama Kepolisian Singapura mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan dolar Singapura. Empat orang tersangka ditangkap dengan barang bukti uang palsu sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 SGD atau setara dengan Rp 45 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan polisi, pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal pada 17 September 2023 lalu, tersangka Burhanudin membawa sepuluh lembar uang kertas pecahan 10.000 dolar Singapura ke Batam. Sampai di Batam, tersangka meminta saksi bernama Eka menukarkan uang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, menurut Eka uang ini tidak asli alias palsu. Ia mengembalikan uang tersebut kepada tersangka. "Saudara Eka tidak percaya dia tidak mengambil uang 10 dolar singpapura itu," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Adip Rojikan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu, 31 Januari 2023.
Eka kemudian menawarkan permintaan Burhanudin itu kepada temannya bernama Muhamad Tongnam Hanafi Sihite alias MTHS. Ia kemudian menukarkan uang tersebut ke Casino Marina Bay Singapura, pasalnya uang tersebut tidak bisa ditukar di Money Changer di Batam. "Sampai di Singapura dua lembar uang tersebut tidak bisa ditransaksikan di Singapura, temannya Eka ini ditahan Polisi Singapura," kata Adip.
MTHS menghubungi Eka untuk membantu dirinya yang sedang ditahan di Singapura. "Setelah itu Eka melaporkan ke Polda Kepri, teman Eka Pulang ke Batam, kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujarnya.
Setelahnya, polisi kemudian menangkap Burhanudin di Pekanbaru pada 15 November 2023. Dari pengakuan Burhanudin, muncul nama baru yang terlibat jaringan ini.
"Hasil pemeriksaan Burhanudin bahwa dia bekerjasama dengan saudara Ahmad dari Bogor, kita kembangkan kita tangkap lagi Ahmad," katanya.
Selanjutnya dari Ahmad, ia menyebut nama Yasin, yang kemudian diciduk polisi. "Terakhir 27 Januari kita lakukan penangkapan otak dari peredaran uang ini bernama Ciong," katanya.
Lokasi pencetakan uang palsu belum diketahui
Kasubdit II Ditkrimum Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi mengatakan, sampai saat ini lokasi percetakan uang palsu tersebut masih belum diketahui. "Sedangkan semua barang bukti ini kita ambil dari beberapa orang tersangka," katanya.
Syaiful juga menjelaskan, Eka dan temannya hanya sebagai korban, karena tersangka Burhanudin meyakini kepada keduanya bahwa uang yang akan ditukarkan tersebut adalah asli. "Peran Eka tidak terkait dengan jaringan," katanya. Burhanudin juga menjanjikan bagian 30 persen dari hasil penukaran uang untuk Eka dan temannya.
Pasal yang disangkakan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.