Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan di Senopati Gagal Masuk Penjara, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menetapkan pengemudi Fortuner ugal-ugalan Giorgio Ramadhan menjadi tersangka menggunakan Pasal 335 dan 406 KUHP.

17 Februari 2023 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedang samurai. Tokugawa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Fortuner ugal-ugalan di Senopati bernama Giorgio Ramadhan (GR), 24 tahun, melelenggang bebas.

Dia telah menabrak mobil Honda Brio kuning dan mengancam pengemudinya di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu lalu, 12 Februari 2023, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korbannya berinial AW (38). Pengemudi Fortuner ugal-ugalan Giorgio sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil Brio yang dikemudikan AW di Jalan Senopati, Jaksel. Dia lalu mengancam menggunakan pedang samurai dan air soft gun.

Belakangan, AW mencabut laporan polisi yang disampaikannya pada 12 Februari, Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Walhasil, AW bebas dari jerat hukum.
Mengapa?

"Karena dia (Giorgio) ada itikad baik dan sudah minta maaf kepada saya dan keluarga," kata AW di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Jumat, 17 Februari 2023.

AW menerangkan bahwa dia sudah melakukan perjanjian dengan Giorgio agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Giorgio juga akan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami AW. Tapi AW tidak menyebutkan berapa uang ganti rugi yag dijanjikan.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," ucap AW. "Ini semata-mata saya lakukan karena alasan kemanusiaan."

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner ugal-ugalan Giorgio Ramadhan menjadi tersangka menggunakan Pasal 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang orang lain.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi
tersangka Giorgio juga dijerat dengan pasal ancaman kekerasan sesuai Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya pada Senin lalu, 13 Februari 2023.

Selesailah sudah kisah Giorgio, pengemudi Fortuner ugal-ugalan.

Pilihan Editor:
Pengemudi Fortuner Bawa Samurai dan Air Soft Gun Minta Damai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus