Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan aturan yang membolehkan pengunaan bahu jalan tol dinilai bisa menekan kemacetan dan berdampak pada waktu tempuh kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan penggunaan bahu jalan tol ini berlaku di jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang. Aturan berlaku sejak Senin, 24 Februari 2025, hingga Jumat, 28 Februari 2025 pada pukul 18.00 - 20.00 WIB. Langkah ini terutama untuk mengatasi kemacetan pada sore hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah, tadinya dari KM7 sampai Interchange Cawang itu ditempuh rata-rata 40 menit. Dengan adanya aturan bahu jalan ini dapat ditempuh 16 menit, ini ada kemajuannya yang kita harapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Kamis, 27 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.
Kendati efektif dalam menekan kemacetan, Latif belum bisa memastikan apakah aturan ini akan diperluas ke jalan tol yang lain. Ia menjelaskan akan penerapan aturan ini melihat situasi volume kendaraan dan segi keamanan.
"Kami melihat volume kendaraan, memang volume kendaraan yang ada saat ini melumpuhnya di KM7 itu, sehingga di situlah untuk memanfaatkan bahu jalan itu. Tempat lain saya rasa memang belum, kita juga harus melihat segi keamanan," kata Latif.
Apabila ada kendaraan yang mengalami kerusakan dan menggunakan bahu jalan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Karena itu, kata dia, petugas akan memantau untuk bahu jalan yang digunakan. Polisi akan mengamankan bahu jalan tol sehingga keselamatan pengguna jalan tol tetap diutamakan. "Jadi bukan hanya kecepatan, tapi adalah keselamatan," ujarnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan para pengendara di jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang untuk menggunakan bahu jalan demi mengurangi kepadatan kendaraan.
"Diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang," kata Latif.
Pilihan Editor: Pengendara Boleh Pakai Bahu Jalan Tol Semanggi-Cawang, Polisi Pastikan Tak akan Ditilang