Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penggunaan Bahu Jalan Tol Dinilai Efektif Menekan Kemacetan

Aturan penggunaan bahu jalan tol dinilai bisa menekan kemacetan dan mempersingkat waktuh tempuh.

28 Februari 2025 | 08.35 WIB

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.  Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan aturan yang membolehkan pengunaan bahu jalan tol dinilai bisa menekan kemacetan dan berdampak pada waktu tempuh kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan penggunaan bahu jalan tol ini berlaku di jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang. Aturan berlaku sejak Senin, 24 Februari 2025, hingga Jumat, 28 Februari 2025 pada pukul 18.00 - 20.00 WIB. Langkah ini terutama untuk mengatasi kemacetan pada sore hari. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alhamdulillah, tadinya dari KM7 sampai Interchange Cawang itu ditempuh rata-rata 40 menit. Dengan adanya aturan bahu jalan ini dapat ditempuh 16 menit, ini ada kemajuannya yang kita harapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Kamis, 27 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Kendati efektif dalam menekan kemacetan, Latif belum bisa memastikan apakah aturan ini akan diperluas ke jalan tol yang lain. Ia menjelaskan akan penerapan aturan ini melihat situasi volume kendaraan dan segi keamanan.

"Kami melihat volume kendaraan, memang volume kendaraan yang ada saat ini melumpuhnya di KM7 itu, sehingga di situlah untuk memanfaatkan bahu jalan itu. Tempat lain saya rasa memang belum, kita juga harus melihat segi keamanan," kata Latif.

Apabila ada kendaraan yang mengalami kerusakan dan menggunakan bahu jalan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Karena itu, kata dia, petugas akan memantau untuk bahu jalan yang digunakan. Polisi akan mengamankan bahu jalan tol sehingga keselamatan pengguna jalan tol tetap diutamakan. "Jadi bukan hanya kecepatan, tapi adalah keselamatan," ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan para pengendara di jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang untuk menggunakan bahu jalan demi mengurangi kepadatan kendaraan.

"Diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang," kata Latif.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus