Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penjelasan Polda Maluku soal Penembakan Warga Desa Tamilouw

Polda Maluku bilang polisi terpaksa melakukan tindakan represif kepada warga yang berusaha merebut paksa senjata api yang dibawa polisi.

10 Desember 2021 | 13.32 WIB

Ilustrasi Impor Senjata. REUTERS/Bernadett Szabo
Perbesar
Ilustrasi Impor Senjata. REUTERS/Bernadett Szabo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Maluku mengklarifikasi soal bentrokan antara Polres Maluku Tengah dengan masyarakat adat Desa Tamilouw yang terjadi pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu. Mereka mengatakan bentrokan terjadi akibat adanya upaya perlawanan warga pada saat penertiban massa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Muhammad Roem Ohoirat, mengatakan polisi terpaksa melakukan tindakan represif kepada warga yang berusaha merebut paksa senjata api yang dibawa polisi. Ia juga mengatakan beberapa warga juga kedapatan melakukan pelemparan batu sehingga beberapa polisi yang bertugas mengalami luka. “Akibatnya, ada 7 anggota kami terluka dan beberapa kendaraan polisi rusak kacanya,” kata dia saat dihubungi pada Jumat, 10 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bentrokan tersebut terjadi pada saat polisi hendak melakukan penjemputan terhadap tersangka dan juga para saksi atas serangkaian kasus konflik dengan desa lain. Roem mengatakan sebetulnya pihak kepolisian sudah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif agar warga Desa Tamilouw mau menyerahkan mereka kepada kepolisian. Namun, usaha tersebut tidak mendapat respons baik dari para warga Desa Tamilouw. “Karena upaya preventif tidak membuahkan hasil, maka atas arahan Kapolres kami melakukan penjemputan agar proses hukum bisa berjalan,” ujar Roem.

Penjemputan warga Desa Tamilouw oleh polisi berawal dari adanya sengketa Desa Tamilouw dengan Desa Sepa. Salah seorang warga Desa Tamilouw diduga telah merusak tanaman wara Desa Sepa yang berujung bentrok kedua desa tersebut. Bentrokan itu menyebabkan kematian salah seorang warga Desa Tamilouw akibat penganiayaan.

Para tokoh desa pun bersepakat melakukan mediasi atas kejadian tersebut dan bersepakat membawa konflik itu ke ranah hukum. Penduduk Desa Tamilouw yang tidak puas atas kesepakatan tersebut melakukan pembakaran kantor desa Negri Tamilouw.

Atas serangkaian kejadian tersebut, polisi berusaha mendatangkan para saksi dan juga para tersangka dari kedua desa. Hanya saja, panggilan polisi tidak diindahkan oleh pihak Desa Tamilouw, sehingga memaksa polisi melakukan penjemputan paksa.

Roem mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah turun ke lapangan untuk mengusut bentrokan ini. Ia mengatakan pengusutan tersebut dilakukan untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur kepolisian. “Nanti kami akan tindak tegas para anggota yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia.

MIRZA BAGASKARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus