Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penolakan Bioskop XXI di PGC Oleh Ormas GOIB Bermotif Ekonomi

Polda Metro Jaya menyebut motif ekonomi menjadi alasan ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Jaktim Andy M. Saleh pasang spanduk tolak bioskop.

23 Januari 2020 | 20.27 WIB

Andy M. Saleh tersangka pemasangan spanduk ujaran kebencian di Mal PGC Cililitan Jakarta Timur, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Andy M. Saleh tersangka pemasangan spanduk ujaran kebencian di Mal PGC Cililitan Jakarta Timur, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut motif ekonomi menjadi alasan ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Jakarta Timur Andy M. Saleh pasang spanduk tolak bioskop di Cililitan. Namun spanduk ajakan demo itu berisi ujaran kebencian rasial.

Spanduk ajakan demo menolak Bioskop XXI di PGC tersebut dipasang oleh Andy. Kini dia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara spanduk berunsur SARA itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis mengatakan, motif tersangka memasang spanduk itu berkaitan dengan masalah ekonomi.

Gabungan Ormas Islam Betawi (GOIB) berencana menggelar aksi demonstrasi menolak kehadiran bioskop di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

"Ini motivasinya sampai saat ini masih kita dalami karena pengakuannya menyangkut masalah ekonomi, katanya ada perjanjian lama dengan masyarakat setempat. Ini menurut pribadi yang bersangkutan," kata Yusri, Kamis 23 Januari 2020.

Meski tersangka mengklaim ada perjanjian antara warga sekitar dengan pihak Pusat Grosir Cililitan (PGC), polisi akan terus memeriksa tersangka untuk mendalami motifnya."Masih kita dalami terus," ujarnya.

Spanduk itu dipasang pada sekitar 13 Januari 2020 di Cililitan, Jakarta Timur. Spanduk provokatif tersebut telah diturunkan oleh petugas dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur serta dibantu personel Koramil setempat.

Akibat perbuatannya itu Andy dijerat dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara," kata Yusri.

Akibat spanduk penolakan bioskop berisi ujaran kebencian berunsur SARA itu, Ketua Ormas GOIB Jaktim tersebut ditangkap oleh penyidik kepolisian di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu malam. "Yang bersangkutan berhasil diambil tadi malam di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus