Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penutup cerita jurang gupit

Letkol (pol) suyono dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan kapten pol bastari 5 tahun 6 bulan penjara terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap ny. supadmi sulistiyowati. (hk)

4 April 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DETIK-DETIK itu berlangsung hening dan mencekam. Tidak ada suara berisik, walaupun ruang sidang Mahkamah Militer Tinggi II/Timur di Surabaya, penuh sesak oleh pengunjung. Letkol Pol Suyono dan Kapten Pol. Moch. Bastari BA, berdiri dengan sikap sempurna, menanti keputusan majelis hakim. Pukul 11.15 Kamis pekan lalu Ketua Majelis, Brigjen Karyono, mengetokkan palu: Letkol Suyono dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, dan Kapten Bastari 5 tahun 8 bulan. Keduanya juga dipecat dari dinas kepolisian. Letkol Suyono dan Kapten Bastari yang dipersalahkan melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Ny. Supadmi Sulistiyowati (32 tahun), terpaku mendengar vonis itu. Sementara di belakang mereka di kursi barisan kedua, duduk Ny. Rr Suminarsi Suyono dan Ny. Sri Anis Bastari. Kedua wanita ini tampak menghapus air mata. Seminggu sebelumnya, Ny. Suminarsih Suyono pingsan di ruang sidang, ketika oditur menuntut 12 tahun penjara untuk Suyono dan 10 tahun buat Bastari. Di ruangan lain gedung mahkamah militer itu, seorang wanita yang tampak anggun, ikut mendengarkan keputusan hakim. Mengenakan kain coklat bermotif kawung, lengkap dengan kebaya, selendang, tas dan sepatu yang semuanya berwarna coklat. Dialah Ny. Supadmi Sulistiyowati, kembang Desa Tanggul, yang datang ke Surabaya hari itu dengan taksi carteran. "Saya tahu putusan akan dijatuhkan kepada Pak Yono dan Pak Bas, dari seorang perwira tinggi yang menjenguk saya," tutur Ny. Supadmi kepada TEMPO. Ia tidak banyak komentar atas putusan terhadap kedua pamen yang hampir membunuhnya itu. "Terus terang, senang tidak, susah pun tidak," katanya. Baginya dengan vonis itu berarti semua persoalan sudah selesai. "Kalau itu putusannya ya sudah, saya kan orang awam," ujarnya enteng. Tetapi sorenya, di rumahnya di Desa Tanggul, Supadmi ikut menantikan siaran berita daerah yang disiarkan TVRI Surabaya pukul 17.00. Ketika berita persidangan Suyono dan Bastari muncul di pesawat televisi 14 inchi kepunyaannya, Supadmi setengah berteriak -- "Yaa, yaa, itu orangnya," katanya kepada keluarganya menunjukkan mana yang Suyono dan mana yang Bastari. Seperti juga oditur, ketika membacakan vonis, majelis hakim menyesalkan Suyono dan Bastari tidak mengakui kesalahan atau menyesali perbuatan mereka. Dalam tuntutannya, Oditur Letkol (L) Iskandar Bais SH, yakin sebelum melakukan pembunuhan yang gagal itu, Suyono dan Bastari sudah membuat persiapan. Buktinya, kedua pamen itu membawa senjata api, tali plastik untuk menjerat leher Ny. Supadmi, dan jip dinas Polri yang diubah nomornya menjadi nomor mobil pribadi L. 3415 NF. Bukti percobaan pembunuhan masih membekas di bagian leher, rahang dan tangan kanan Ny. Supadmi. "Hanya saja, ada hal-hal luar biasa, sehingga korban tidak celaka," kata oditur Letkol Iskandar Bais. Kejadian 21 Agustus 1980 lalu itu memang luar biasa. Suyono yang memang mempunyai hubungan intim dengan Supadmi bersama Bastari menjemput janda itu di sebuah salon kecanikan di Tambakreja Surabaya. Dengan jip dinas ketiganya berangkat ke luar kota. Sampai di Mojokerto mereka beristirahat dan makan. Kemudian perjalanan dilanjutkan dengan posisi Suyono memegang kemudi, Supadmi di sampingnya dan Bastari di belakang. Tidak lama kemudian, tiba-tiba Bastari memukul Supadmi dari belakang. Terjadi pergulatan. Bastari gagal mencekek leher Supadmi. Begitu pula jeratan talinya berhasil dilepaskan Supadmi. Akhirnya Bastari menodongkan pistolnya, yang kemudian meledak menembus tangan dan dahi wanita tadi. Bastari masih menyarangkan sebuah peluru lagi di rahang Supadmi sebelum menggelundungkan tubuh Supadmi yang sudah dibugili ke jurang Gupit di wilayah Bojonegoro. Ternyata perempuan yang dikira sudah mati itu, berhasil keluar dari jurang. Cerita yang berasal dari Ny. Supadmi ini, diyakini kebenarannya oleh majelis hakim. Suyono dalam karirnya pernah menjadi Danres Sidoardjo dan Danres Ponorogo. Terakhir ia dicalonkan menjadi Bupati Sidoardjo. Bapak 6 orang anak ini dianugerahi 9 tanda jasa. Bawahannya, Kapten Bastari, ayah 5 anak, mempunyai 3 tanda jasa. Kedua eks perwira Polri itu sama-sama tinggal di Jalan Trunojoyo, Surabaya. "Mereka seperti bersaudara," tutur seorang penduduk di Jalan Trunojoyo. Keduanya juga sama-sama penatar P4.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus