Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB hingga KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

Duduk perkara kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB hingga KPK geledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Bagaimana kasusnya?

12 Maret 2025 | 14.39 WIB

Kantor cabang utama Bank BJB di Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia
Perbesar
Kantor cabang utama Bank BJB di Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Teranyar, pada Senin kemarin,10 Maret 2025 lembaga antirasuah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah tempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bahwa terjadi penggeledahan rumah RK di wilayah Bandung terkait dengan perkara BJB, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi Tempo, Senin siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, seperti apa sebenarnya duduk perkara kasus dugaan korupsi Bank BJB hingga kediaman Ridwan Kamil di bandung turut digeledah ini?

Awal terungkap

Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini mencuat setelah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal Maret 2024 menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran promosi bank tersebut. Diduga asa mark-up atau peningkatan harga dana iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023 senilai Rp 200 miliar.

Berdasarkan temuan BPK, ada kebocoran dana di mana nilai yang dibayarkan kepada media lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikeluarkan Bank BJB. Kendati demikian, KPK sejauh ini belum memberikan detail rinci mengenai perkara tersebut termasuk pihak terkait yang menjadi tersangka.

Duduk perkara

Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan Bank BJB tahun buku 2021-2023. Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan senilai Rp 801 miliar. Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar.

Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Penelusuran BPK mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB.

Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar, karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.

Sudah ditangani KPK sejak Agustus-September 2024

Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 berjudul ‘Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB’, kabar kasus dugaan korupsi dana iklan BJB sudah ditangani KPK dan sempat memicu silang komentar para penyidik dan pimpinan lembaga antirasuah itu.

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini. Tiga pekan berselang, beredar kabar bahwa sudah ada tersangka. Pada hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penyidikan, tetapi belum mengeluarkan sprindik.

Namun besoknya, tepatnya Ahad, 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meralat kabar soal penyidikan kasus BJB, termasuk penetapan tersangka. Kepada wartawan, Tessa menyatakan lembaganya belum mengeluarkan surat perintah penyidikan alias Sprindik. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujar Tessa.

KPK baru terbitkan Sprindik awal Maret

KPK dikabarkan telah menerbitkan Sprindik untuk mengusut perkara dugaan korupsi dana iklan BJB pada awal Maret. Sebagaimana disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, bahwa Direktur Penyidikan KPK dan Kasatgas akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjutnya.

“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, pada Rabu, 5 Maret 2025.

KPK belum umumkan tersangka

Kendati sudah menetapkan lima tersangka, KPK belum mengumumkan siapa mereka yang terlibat dalam kasus ini. Tessa Mahardhika mengatakan, KPK bakal merilis kasus korupsi Bank BJB itu pada pekan ini.

“Untuk lengkapnya, akan disampaikan secara resmi minggu ini, kemungkinan hari Kamis atau hari Jumat,” ujar dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025. Adapun lima tersangka yang diperoleh Tempo adalah dua petinggi BJB, hingga pimpinan tiga agensi iklan, salah satunya PT CKSB.

KPK geledah rumah Ridwan Kamil

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat pada Senin kemarin. Salah satu tempat yang digeledah KPK adalah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung. “Betul, terkait perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin lalu.

Tanggapan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Bandung, Senin, bekas Calon Gubernur Jakarta itu enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata Ridwan Kamil.

Annisa Febiola, Yudono Yanuar, dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus