Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

10 Oktober 2024 | 09.40 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri
Perbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Kasus ini melibatkan lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi pada Agustus hingga Oktober 2024. Dalam operasi yang dilakukan di Harbour Bay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka serta menyelamatkan para korban. Lima tersangka yang berhasil diringkus meliputi YU (perempuan 47 tahun), NS (perempuan 46 tahun), RC (perempuan 41 tahun), NW (laki-laki 30 tahun), dan ZA (laki-laki 43 tahun) yang merupakan Warga Negara Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada 12 Agustus 2024, pukul 13.40 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar. Perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Selain itu, seorang saksi perempuan juga diamankan. 

"Dalam pengembangan kasus, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap satu perempuan lainnya yang diduga berperan sebagai pengurus jaringan ini. Semua pihak yang terlibat, termasuk barang bukti, dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Dony Alexander dalam siaran pers Humas Polda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kemudian, pada 29 Agustus 2024, pukul 06.00 WIB, operasi serupa dilakukan di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, di mana seorang perempuan kembali diamankan sebagai calon PMI ilegal. Dari pengembangan yang dilakukan, dua orang perempuan yang diduga sebagai pengurus jaringan juga ditangkap. 

Pada 3 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB, satu laki-laki dan satu perempuan kembali ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Dalam pengembangan, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga berhasil diringkus. Semuanya dibawa ke kantor untuk investigasi lebih lanjut.

“Terakhir, pada 7 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang juga diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Polisi juga mengamankan seorang laki-laki WNA asal Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus. Semua pihak terkait beserta barang bukti dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dony.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 6 buah paspor, 5 buah tiket kapal, 4 buah boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan 1 unit mobil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus