Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan tidak akan membuka penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan dugaan pelaku lain penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menyatakan dua pelaku sudah divonis dan sudah inkrah. “Ya kan, kalau sudah vonis kan sudah inkrah, berarti sudah selesai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Awi Setiyono lewat konferensi pers daring, Jumat, 17 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awi mengatakan kepolisian menghormati keputusan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada para pelaku. “Tentunya, apapun keputusan dari pengadilan, kami sangat menghormati,” kata dia.
Sebelumnya, dua polisi yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rahmat Kadir Mahulette yang berperan menyiramkan air keras ke wajah Novel dihukum 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis yang mengendarai motor dihukum satu tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa menyatakan menerima vonis itu, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Berbeda dengan kepolisian, Novel dan tim advokasi menilai persidangan itu penuh kejanggalan, salah satunya karena banyak bukti dan saksi yang tidak dihadirkan ke dalam persidangan. Sejumlah bukti yang disebut tidak dihadirkan ke sidang, di antaranya sidik jari pelaku dan cell tower dump di sekitar rumah Novel. Data cell tower dump dinilai penting untuk menemukan komunikasi antara pelaku lapangan dengan aktor di balik penyerangan ini.
Anggota tim advokasi Fatia Maulidiyanti menilai persidangan digelar terkesan hanya untuk membenarkan seluruh dalil dan dalih yang disampaikan terdakwa penyiraman air keras. Tujuannya, untuk menyembunyikan menyembunyikan aktor intelektual penyerangan subuh itu. "Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat," kata anggota tim, Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2020.