Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
KPK membutuhkan RUU Perampasan Aset untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
UU Perampasan Aset akan meningkatkan jumlah pemulihan kerugian negara dan menjaga transparansi.
Dalam keadaan Indonesia dikuasai oligarki, UU Perampasan Aset bisa menjadi pisau bermata dua.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana merupakan revolusi hukum. Hal tersebut ia ungkapkan setelah menjalani fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon pimpinan atau capim KPK pada Senin, 18 November 2024, di Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo