Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan meringkus tujuh tersangka judi online (judol) jaringan internasional dengan omzet miliaran rupiah yang beroperasi di Ruko Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat. Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan bahwa para tersangka bekerja di bagian operasional marketing dari sebuah situs judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tugas para tersangka melakukan pembelian dan pembuatan domain situs judol agar banyak beredar di masyarakat. “Mengiklankan situs judi online tersebut ke berbagai macam platform media sosial maupun artikel atau blog untuk menarik masyarakat sehingga meningkatnya jumlah member atau pemain judol,” kata Victor dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 8 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuh tersangka yang ditangkap di lokasi adalah NAD (30 tahun), MA (26 tahun), BMM (28 tahun), ABK (20 tahun), BSA (19 tahun), VNA (30 tahun), dan RAK (28 tahun). NAD merupakan leader operasional marketing situs judi online, sementara MA adalah pembuat domain situs yang nantinya akan diarahkan ke situs judi online. MA juga merupakan editor foto dan video di akun media sosial situs tersebut.
BMM, ABK, dan BSA bekerja sebagai editor foto, gambar, dan video. “Hasilnya digunakan untuk iklan dan promosi situs judi online,” ungkap Victor. Sedangkan VNA dan RAK bertugas mengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judi online.
Victor menjelaskan, situs judi online yang mereka kelola ini sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Jumlah member atau pemain yang ada pada situs judi online ini diperkirakan mencapai 28 ribu orang. “Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 kurang lebih Rp 2 miliar dan bulan Oktober 2024 kurang lebih Rp 1,9 miliar,” kata Victor.
Situs judol tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan judi online internasional. “Pengoperasionalan situs judi online dilakukan di Negara Kamboja, hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik,” ujar dia.
Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 303 KUHP; Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE; Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE; dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE.
Para pengelola situs judi online ini dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU); Pasal 4 UU TPPU; dan Pasal 5 UU TPPU.
Pilihan Editor: LBH Medan Lapor ke Polda Sumut soal Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi