Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Kisah Besel Tak Sampai

Terdakwa suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim diduga menyiapkan “uang perkenalan” senilai US$ 35 ribu untuk Firli Bahuri. Pengadilan tak mendalami pertemuan antara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Firli.

25 Januari 2020 | 00.00 WIB

Ketua Komisi KPK, Firli Ba­hu­ri di gedung Komisi Pembe­rantasan Korupsi, Ja­­karta, 27 Desember 2019./TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Komisi KPK, Firli Ba­hu­ri di gedung Komisi Pembe­rantasan Korupsi, Ja­­karta, 27 Desember 2019./TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Terdakwa suap proyek Dinas PUPR Muara Enim mengaku menyiapkan uang US$ 35 ribu untuk Firli Bahuri.

  • Firli Bahuri bertemu dengan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dua hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan.

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memastikan tidak memanggil Firli Bahuri.

PERSAMUHAN sepuluh menit itu berlangsung menjelang magrib. Bupati Muara Enim Ahmad Yani menemui Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kala itu, Inspektur Jenderal Firli Bahuri, di rumah dinas Kapolda di Kompleks Pakri, Jalan Bambang Utoyo, Palembang, Sabtu, 31 Agustus 2019.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus