Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Presiden sebagai kepala negara Republik Indonesia (RI) berhak mendapatkan pengawalan dan pengamanan. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengamanan pribadi presiden identik dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Selain itu, dikenal pula istilah ajudan presiden dan asisten ajudan presiden. Lantas, apa saja perbedaannya?
Paspampres
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden. Selain itu, paspampres juga bertugas untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paspampres terdiri dari pasukan pilihan dari beberapa cabang kesatuan khusus TNI, seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Batalyon Raider, Marinir, Pusat Komando Pasukan Katak (Kopaska), Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), dan Polisi Militer.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 59 Tahun 2013, paspampres mempunyai sejumlah tugas, meliputi:
- Pengamanan pribadi secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
- Pengamanan instalasi yang dikoordinasikan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan kegiatan bersama Satuan Komando Operasi yang dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan penyelamatan bersama Satuan Komando Operasi yang dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan makanan yang dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan medis yang dikoordinasikan dengan tim dokter kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan berita yang berhubungan dengan kegiatan pengamanan.
- Pengawalan bersama Satuan Komando Operasi yang dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Ajudan Presiden
Sementara itu, dasar hukum ajudan presiden tercantum dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden.
Adapun ajudan presiden merupakan perwira TNI/Polri yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada presiden serta istri/suaminya, baik selaku kepala negara, kepala pemerintahan, maupun urusan pribadi.
Kedudukan ajudan presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden. Ajudan terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), dan berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang berasal dari Polri.
Masa bakti ajudan presiden paling lama satu periode masa jabatan presiden. Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi ajudan tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI dan Polri, serta gaji, fasilitas, dan pangkatnya dapat dinaikkan setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan.
Ajudan presiden memiliki beberapa tugas, yaitu:
- Mendampingi presiden pada saat acara kenegaraan dan acara resmi.
- Memastikan kesiapan administrasi yang akan digunakan oleh presiden.
- Mengawasi dan memastikan tugas dan fungsi yang dikerjakan oleh asisten ajudan presiden.
Asisten Ajudan Presiden
Kemudian, ketentuan mengenai asisten ajudan presiden juga diatur dalam Permensesneg Nomor 12 Tahun 2016. Asisten ajudan presiden berasal dari perwira TNI/Polri yang bertugas membantu atau mendukung kelancaran pekerjaan ajudan presiden di dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap presiden.
Ajudan presiden dapat dibantu oleh masing-masing satu orang asisten ajudan presiden yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, atau Polri. Masa baktinya juga sama, yaitu paling lama satu periode masa jabatan presiden.
Tugas asisten ajudan presiden, meliputi:
- Mendampingi presiden pada saat melaksanakan acara tidak resmi atau rutin.
- Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan presiden.
- Menyiapkan dan memastikan kelengkapan yang akan digunakan oleh presiden.
- Menyiapkan dan memastikan tempat atau ruang acara dan administrasi yang akan digunakan oleh presiden.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik pelaksanaan administrasi persuratan, protokol, dan keamanan.
- Membantu ajudan presiden pada saat melaksanakan tugas.