Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
MAKI mengajukan gugatan praperadilan kasus Harun Masiku karena yakin KPK menghentikan penyidikan kasus itu secara diam-diam.
Mereka meminta kasus Harun segera disidangkan di pengadilan secara in absentia.
Namun tak ada landasan hukum untuk melakukan hal itu.
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan 14 bukti dokumen dalam sidang praperadilan kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. Boyamin berharap bukti itu bisa membuat majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Harun diadili tanpa kehadirannya atau in absentia. "Jadi gugatan saya ini merupakan ikhtiar," kata Boyamin setelah menjalani sidang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo