Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tajurhalang Inspektur Satu Tamar Bekti Widiasih Jalmi mengatakan jajarannya berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis G yang dijual oleh seorang perempuan muda, DA, 24 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penjualan obat terlarang jenis G di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor itu menggunakan konter HP untuk menyaru dan menutupi aksi agar tidak diketahui masyarakat sekitar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tamar menerangkan pengungkapan peredaran obat terlarang jenis G berkedok konter HP berawal dari informasi warga yang curiga karena anak muda kerap mendatangi konter tersebut.
"Kedoknya konter HP tapi menjual obat terlarang jenis G ke anak-anak muda," tutur Tamar saat dikonfirmasi, Rabu, 8 November 2023.
Dari hasil penggeledahan yang dibantu Bhabinsa Desa Nanggerang, pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah obat terlarang jenis G dari konter HP milik DA, yakni 16 lempeng tramadol, 7 lempeng Tri-X dan 8 butir Eximer.
"Obat-obatan terlarang itu dijual di konter HP secara ilegal ke anak-anak muda di sana," katanya.
Mantan Panit Reskrim Polsek Sukmajaya ini pun memperingatkan DA untuk tidak menjual obat terlarang jenis G lagi di konter HP miliknya.
"Sementara pedagangnya kami bina saja, tetapi dia kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya atau menjual obat-obatan jenis G ini secara ilegal," tegas Tamar.
Sebab, ia menambahkan pelaku kriminal melakukan aksinya kerap dipengaruhi minuman keras atau obat-obatan sehingga pihaknya akan menindak segala bentuk peredaran narkotika, obat keras yang dijual bebas di wilayah hukumnya.
"Ini upaya kami dalam menjaga Kamtibmas di Tajurhalang, umumnya di wilayah hukum Polres Metro Depok," ucap Tamar.