Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.

16 September 2024 | 21.04 WIB

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Perbesar
Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang diduga menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 14 September, sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam operasi yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika Iptu Rumthe, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan yang berisi 470 butir pil Alprazolam.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dalam keterangannya, Minggu, 15 September 2024.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam.

Informasi tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIT. Setengah jam kemudian, kepolisian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

"Sesampainya di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya. Tanpa menunggu lama, tim segera mengamankan pelaku," ujar AKP Andi.

Dalam proses interogasi, SR mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah dan sering ia jual kepada konsumen yang berada di sekitar kota Timika. Polisi kemudian menangkap SR beserta barang bukti. Suaminya, yang tidak terlibat langsung dalam bisnis ilegal ini, hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Andi juga menambahkan bahwa pihaknya berupaya untuk mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tutupnya.

Dengan pengamanan yang ketat, ia berharap peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika.

Pilihan Editor: Jalur Puncak Macet Parah, Polres Bogor: Banyak yang Lawan Arah, Lalu Lintas Terkunci

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus