Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis mengenai kepemilikan kebun kelapa sawit mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD di wilayah Padang Lawas," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 17 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain memeriksa Hilman, KPK juga memeriksa dua pihak swasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution. Keduanya juga dicecar mengenai kebun kelapa sawit Nurhadi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari Hiendra.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. Majalah Tempo edisi 15 Februari 2020 menyebut Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan pencucian uang. Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas.
Nurhadi disebut telah menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya mencapai Rp 42,5 miliar. Agar tak terlacak, sumber Tempo diminta melapis setoran dengan transaksi yang seolah-olah berasal dari orang lain. Cara lain: transaksi itu disamarkan menjadi pembayaran utang-piutang yang tak melibatkan Nurhadi dan keluarganya.