Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perkara Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Pelaksana Divonis Bebas

Seusai sidang perkara Jalan Gubeng Ambles itu, Budi dan dua rekannya berangkulan. Menurut dia, putusan hakim telah sesuai undang-undang.

12 Maret 2020 | 14.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya memeriksa lokasi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa malam, 18 Desember 2018 kemarin, diduga akibat adanya kesalahan teknis proyek parkir bawah tanah. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas tiga terdakwa kasus Jalan Gubeng ambles, Kamis, 12 Maret 2020. Tiga terdakwa itu ialah Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Enjiniring Budi Susilo serta dua orang manajernya, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Nusa Konstruksi Enjiniring merupakan kontraktor pelaksana proyek Gubeng Mixed Used Development. Sebelumnya jaksa hanya menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 200 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua majelis hakim Anton Widyopriyono mengatakan, dalam perkara ini PT Nusa Konstruksi Enjiniring hanya sebagai kontraktor pelaksana. Terdakwa tidak mengubah desain proyek yang diberikan kontraktor perencana, PT Ketira Engineering Konsultan. “PT NKE mengerjakan tugasnya sesuai gambar, dia juga tidak campur tangan soal pengujian unsur tanah yang akhirnya longsor,” kata Anton.

Majelis juga menilai unsur barang siapa, setiap orang, dan dengan sengaja, seperti dakwaan primer jaksa Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta dakwaan sekunder Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, tidak terpenuhi semua. “Mewajibkan jaksa merehabilitasi nama baik terdakwa, dan mengembalikan barang bukti,” ujar Anton.

Seusai sidang yang membacakan vonis itu, Budi dan dua rekannya berangkulan. Menurut dia, putusan hakim telah sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi. “Ya memang seharusnya begitu (bebas), karena ini dakwaan yang keji,” kata Budi.

Budi mengatakan, saat Jalan Gubeng ambles dia belum menjadi Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Budi mengklaim dia tidak terbiasa merusak desain, lantaran mengabdi di Kementerian Pekerjaan Umum sampai eselon I. “Jadi enggak mungkinlah ini (amblesnya jalan) dilakukan dengan sengaja. Sejak awal saya bilang ini tuduhan keji.”

Peristiwa Jalan Gubeng ambles terjadi pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Jalan ambles dengan kedalaman sekitar 20 meter, panjang 100 meter dan lebar 25 meter. Majelis hakim menilai amblesnya jalan berkaitan dengan proyek Gubeng Mixed Used Development di lahan seluas 6.500 meter pesegi. “Proyek tersebut meliputi rumah sakit, mal dan besment,” kata Anton.

PT Saputra Karya selaku investor menanamkan modal senilai Rp 165 miliar untuk proyek tersebut. Dia menggandeng PT Ketira Engineering Konsultan selaku kontraktor perencana dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring selaku kontraktor perencana. Diduga amblesnya jalan berhubungan dengan penggalian tanah untuk basement.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus