Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Proyek Mal Divonis Bebas

Hakim PN Surabaya memvonis bebas tiga orang karyawan PT Saputra Karya, investor proyek Gubeng Mixed Used Development, terkait Jalan Gubeng ambles.

12 Maret 2020 | 16.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto aerial pekerja melakukan proses 'prime coat' pada urukan tanah sebelum diaspal di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 26 Desember 2018. Proses perbaikan jalan ambles yang terjadi pada Selasa (18/12) lalu, kini sudah memasuki tahap pengaspalan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas tiga orang karyawan PT Saputra Karya, investor proyek Gubeng Mixed Used Development, terkait Jalan Gubeng yang ambles pada 18 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga orang ini ialah Manajer Proyek Ruby Hidayat, Supervisor proyek Aditya Kurniawan Eko Yuwono, dan struktur teknik proyek, Lawi Asmar Andrian.

Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono mengatakan ketiganya tidak terbukti bersalah atas amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada 18 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis juga menilai unsur barang siapa, setiap orang, dan dengan sengaja, seperti dakwaan primer jaksa Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta dakwaan sekunder Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, tidak terpenuhi semua. “Mewajibkan jaksa merehabilitasi nama baik terdakwa, dan mengembalikan barang bukti,” ujar Anton, Kamis, 12 Maret 2020.

Pengacara PT Saputra Karya, Martin Suryana, mengatakan puas dengan putusan hakim. Dia mengatakan sudah seharusnya kliennya bebas. “Kami mewakili terdakwa bersyukur karena putusan hakim telah adil,” kata dia.

Adapun jaksa penuntut umum Rahmad Hari Basuki menyatakan pikir-pikir dulu menyikapi vonis tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” kata dia. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 300 juta

Dengan putusan tersebut, enam orang terdakwa kasus Jalan Gubeng yang ambles, baik dari pihak investor maupun kontraktor pelaksana, dibebaskan semua. Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga memvonis bebas tiga terdakwa dari  PT Nusa Konstruksi Enjiniring selaku kontraktor  pelaksana.

Mereka adalah Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Enjiniring Budi Susilo serta dua orang manajernya, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Menurut majelis hakim, selaku kontraktor pelaksana, PT Nusa Konstruksi Enjiniring tidak mengubah desain proyek dan bekerja sesuai gambar yang ada.

Peristiwa Jalan Gubeng ambles terjadi pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Jalan ambles dengan kedalaman sekitar 20 meter, panjang 100 meter dan lebar 25 meter. Amblesnya jalan tersebut diduga  berkaitan dengan proyek Gubeng Mixed Used Development di lahan seluas 6.500 meter persegi karena lokasinya berdekatan.

PT Saputra Karya selaku investor menanamkan modal senilai Rp 165 miliar untuk proyek yang meliputi rumah sakit, mal dan basement itu. Dia menggandeng PT Ketira Engineering Konsultan selaku kontraktor perencana dan PT Nusa Konstruksi Enjinering selaku kontraktor pelaksana. Diduga amblesnya jalan berhubungan dengan penggalian tanah untuk basement.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus