GUNAWAN Simon akhirnya mencabut gugatannya, pekan lalu. Dokter lulusan Unpad itu, tadinya, melalui kuasa hukumnya, menggugat Pengurus Besar IDI, Pengurus IDI Cabang Bandung, Kanwil Depkes Jawa Barat, serta Kota Madya Bandung. PB-IDI digugat, karena telah memecat dirinya dari organisasi dokter itu. Sementara itu, Kanwil Depkes dituntut karena izin prakteknya dicabut, dua tahun silam. Tindakan IDI maupun Kanwil dilakukan karena Gunawan Simon, 44 tahun, dianggap telah melakukan cara pengobatan inkonvensional. Dokter yang memberikan obat kepada pasiennya dengan cara meracik sendiri itu -- dan dirahasiakan -- sempat menghebohkan dunia kedokteran Indonesia ketika ia melakukannya juga kepada bekas Wapres Adam Malik yang menderita kanker. Tapi dokter yang selalu memelihara kumis dan jenggot lebat itu tak menerima sanksi tadi. "Perlakuan itu sangat tidak manusiawi," kata Gunawan Simon. Bagi ayah empat orang anak ini, cara pengobatannya -- yang disebutnya dengan metode superkonvensional -- merupakan penemuan baru di bidang pelayanan medis. Gigih dengan pendapatnya, Gunawan pun menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awal Oktober lalu. "Saya ingin membuktikan bahwa pemerintah dan IDI bersalah," ujarnya. Prof. Mahar Mardjono sempat menganggap gugatan Gunawan Simon ke arah IDI itu salah alamat. Sebabnya, pencabutan izin praktek menjadi wewenang pemerintah. Kalaupun dipersoalkan cara pengobatannya, "Pihak Unpad pernah menawarkan agar Gunawan Simon membuktikan secara ilmiah guna promosi doktor, tapi dia tidak mau," ucap guru besar UI itu. Tak jelas benar kenapa perkara gugatan yang baru bersidang pertama kali, Kamis pekan lalu itu -- dan cuma berjalan beberapa menit -- langsung dicabut. Tapi menurut Imam Santoso, kuasa hukum Gunawan, pencabutan itu dilakukan lantaran sudah terpenuhinya materi gugatan di luar pengadilan. Di antaranya, soal meracik obat sendiri, hasil raker IDI di Medan telah mengusulkan agar dokter diperkenankan memberi obat sendiri pada pasiennya. Begitu juga rekomendasi IDI, untuk memperoleh izin praktek, pernah diberitakan akan dihapus pemerintah. Sementara itu, Gunawan Simon sendiri enggan menjelaskan. Ia malah menunjuk Yayasan Ngesti Husada di Bandung sebagai wakilnya. Yayasan yang baru berumur 5 bulan itu memang menjadi wadah resmi bagi kegiatan medis Gunawan Simon. Pihak Yayasan dimaksud mengatakan sudah ada titik temu dengan Kanwil Depkes Ja-Bar pada awal bulan ini. Maksudnya, pihak Kanwil mengusulkan agar Gunawan mengadakan kerja sama dengan Unpad, guna meneliti dan menguji cara pengobatannya. Itu sebabnya persoalan dianggap selesai. "Hingga Gunawan Simon tak lagi mempermasalahkan kasus hukumnya," kata Nyonya Tien Kristiani, salah seorang pengurus Yayasan. Menurut Kakanwil Depkes Ja-Bar, Rustandi, yang terjadi Gunawan bersama pengurus Yayasan Ngesti Husada datang menghadapnya. Mereka melaporkan rencana penyusunan buku obat-obat hasil racikan Gunawan. "Saya sarankan agar mereka datang saja ke Unpad. Supaya hasil racikan itu diteliti dulu," tutur Kanwil Depkes itu. Abdurrachman Saleh, kuasa hukum IDI, membantah adanya kesepakatan ataupun titik temu semacam itu. Bagi Abdurrachman, sebaiknya perkara itu diteruskan sampai persoalan Gunawan Simon itu tuntas. "Dengan dicabut begitu, 'kan ngambang lagi permasalahannya," ujarnya. Hal senada juga diutarakan Rustandi. "Supaya masyarakat tak lagi bertanya kenapa izin praktek Gunawan Simon sampai dicabut," kata Rustandi. Lantas kenapa gugatan jadi urung? Ada tekanan dari pihak Depkes? "Tidak pernah ada," tutur Rustandi. "Ketika mereka menghadap, saya tak pernah minta agar gugatannya dicabut," ujarnya. Happy S., Sidartha P. (Jakarta), dan Jenny R.S. (Bandung)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini