Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mimi, kini dengan polisi mimi, kini dengan polisi

Mimi lidyawati yang mempraperadilankan mabak dalam kasus pt bumi tasik, kandas di pengadilan tinggi. mimi akan menuntut kapten alex. mimi akan membuka usaha sepatu berlogo palu hakim.

26 Desember 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GEBRAKAN Mimi Lidyawati, yang mempraperadilankan Markas Besar Kepolisian RI (Mabak), akhirnya dipatahkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Bambang Soemedhy menolak permohonan Mimi untuk menetapkan Mabak bersalah karena menghentikan penyidikan terhadap Pho I Beng alias Parwoto Insan Budiman. Semula, Mimi, 37 tahun, memenangkan praperadilan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agustus lalu. Wanita yang pernah nekat melempar hakim dengan sepatu itu mengadukan Parwoto Insan Budiman ke Mabak karena begitu saja mengambil alih dan menguasai perusahaannya, PT Bumi Tasik di Sorong, Irian Jaya. Tapi pengaduannya berujung dengan keluarnya Surat Perintah. Lantas wanita muda keturunan Cina itupun mempraperadilankan Mabak, tanpa didampingi pengacara. Dan ia menang. Malah kemenangannya itu sempat tercatat sebagai kekalahan pihak Mabak yang pertama kali di praperadilan (TEMPO, 5 September 1987). Pihak Mabak, lewat kuasanya, Kapten Pol. Alex Bambang Riatmodjo, naik banding. Dalam memori bandingnya, Mabak menyatakan penghentian penyidikan Parwoto sudah sah. Lantaran tidak cukupnya bukti untuk mengajukan Parwoto ke pengadilan. Alasan itu ternyata diterima Pengadilan Tinggi Jakarta, lewat putusannya 20 Oktober lalu. Kemenangan pun beralih dari Mimi ke Mabak. Tinggal Mimi gigit jari, sebab dalam KUHAP memang tak ada lagi upaya hukum atas putusan praperadilan seperti itu. Artinya, penghentian penyidikan atas Parwoto dinyatakan sah. Hanya saja, bukan putusan itu yang membuat Mimi tak enak tidur. Kini ia, berang untuk soal lain. "Kapten Alex sengaja mempermalukan saya," ucap Mimi, yang mengenakan busana gaya remaja kini dan berkaca mata sun glasses. Rupanya, cerita Kapten Alex yang dituangkan dalam memori bandingnya membuat Mimi bagai disengat listrik. "Masa, dia menyebutkan saya kumpul kebo dengan Parwoto," kata perempuan yang mengaku belum pernah menikah ini. Selain itu, sambung Mimi, yang juga mengaku terlibat sekitar 12 perkara lainnya, ia dikatakan menjadi pramuria di Hotel Irian Biak, tahun 1974. Dan yang lebih bikin panas telinganya, Alex juga menyebut salah seorang kakak kandung Mimi menderita penyakit jiwa. "Jelas, semua itu tidak benar," seru Mimi, yang mengaku pernah jadi mahasiswa kedokteran di Inggris. Lagi pula, cerita itu sama sekali tak bertalian dengan pokok perkaranya, tambahnya. Sementara itu, sampai Senin pekan ini, Kapten Alex agaknya enggan memberi komentar atas reaksi Mimi itu. Namun, Mimi, yang kini hidup bersama seorang anak angkat berusia 7 tahun, tampaknya tetap berniat menuntut ganti rugi Rp 1 milyar pada Alex. Ia juga mengadukan Alex ke Skogar, dengan tembusan ke Kapolri. Sehari-harinya Mimi mengaku hanya hidup dari bunga sebesar Rp 2 juta per bulan dari deposito hasil usahanya dulu di Sorong. Ditambah lagi dengan masukan Rp 3 juta dari keuntungan modalnya yang diputar salah seorang kakaknya. Rencana usaha mendatang? "Saya akan mencoba usaha sepatu berlogo palu hakim," capnya, sembari tertawa renyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus