Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menggugat berita kr

Fachruddin abdul kahfie kalah menggugat harian "kedaulatan rakyat". fachruddin merasa dicemarkan, diberitakan telah menipu dan menggauli kliennya, surkini. koran tersebut telah melayani hak jawab.

26 Desember 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FACHRUDDIN Abdul Kahfie sementara urung memperoleh ganti rugi sebesar Rp 105 juta. Gugatan perdatanya terhadap Kedaulatan Rakyat ditolak Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin pekan lalu. Fachruddin, 39 tahun, menuntut harian terbesar di Yogyakarta itu dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik. "Vonis itu tidak saya duga sama sekali," ujar Fachruddin, yang pekan ini mengajukan banding. Pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Yogyakarta itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh berita KR, 22 November 1985. Dalam berita berjudul Diadukan ke Polsek Majenang Pengacara Tipu Uang dan Gauli Istri Klien, Fachruddin dituduh telah menggauli Surkini, istri tersangka Sakum, yang ditahan polisi karena dituduh mencuri petai. Fachruddin, yang sudah dibayar jasanya Rp 250 ribu, menurut berita itu, konon sempat "mengajak" Surkini, 22 tahun, mampir ke sebuah losmen di Wangon, Banyumas, ketika menemani wanita muda itu membesuk suaminya di LP Cilacap. Kendati berita itu telah dibantah dalam bentuk surat pembaca oleh staf Fachruddin dan disertai permintaan maaf serta pencabutan berita oleh redaksi KR, toh Fachruddin menganggap berita itu telah menghancurkan hidup dan masa depannya. "Akibat berita itu saya hancur, baik sebagai pengacara maupun sebagai mubalig," kata Fachruddin yang juga wakil ketua III Muhammadiyah Cabang Brebes, Bumiayu. Selain menjadi pengacara, Fachruddin memang aktif menjadi khatib masjid di Majenang, Punvokerto, Pemalang, dan sekitarnya. "Sejak berita itu muncul, umat yang saya bina kini tinggal 25%, sisanya menjauhi saya, sehingga kegiatan dakwah saya di luar daerah menjadi nol," katanya. Pekerjaannya sebagai pengacara juga terganggu. Banyak kliennya yang mundur, sehingga salah satu kantornya di Tegal terpaksa ditutup. Kecuali itu, Fachruddin, yang kini mengaku menopang hidupnya dengan beternak ayam, merasa keluarganya rusak akibat berita itu. "Yang paling menghancurkan hati, anak-anak saya. Seakan-akan dituding mempunyai ayah bejat," ujar Fachruddin. Karena berbagai akibat yang itu pula, katanya, ia menolak tawaran damai dari KR dengan ganti rugi Rp 1 juta. Selain menggugat perdata, Fachruddin melaporkan pasal pencemaran nama baik itu ke polisi. Fachruddin selama mengurus perkara itu mengaku belum pernah bertemu muka, baik dengan Surkini maupun Sakum. Tanda tangan surat kuasa pun, menurutnya, dilakukan Surkini melalui stafnya. Ia, katanya hanya menghubungi polisi dan jaksa agar Sakum dilepas dari tahanan. Hasilnya, Sakum kemudian divonis 40 hari sesuai dengan masa tahanan. "Bagaimana saya bisa menggaulinya?" tambah Fachruddin. Namun, di persidangan ternyata terungkap cerita yang sebaliknya. Setelah keluar dari LP, cerita Sakum, 26 tahun, ia kaget karena istrinya mengaku telah digauli Fachruddin di sebuah losmen. "Akibatnya, setiap hari saya cekcok dengannya," kata Sakum. Belakangan Sakum melaporkan Fachruddin ke polisi Majenang. "Karena hari sudah siang, saya disuruh datang kembali keesokan harinya," tutur Sakum. Tapi sesampai di rumah, mertuanya melarang ia melapor ke polisi, dan malah menyuruhnya menceraikan Surkini. Karena itu, ia tidak jadi melapor ke polisi, dan akhirnya bercerai dengan Surkini. Tapi benarkah berita itu ? Fachruddin telah membantahnya. Surkini pun di sidang membantah digauli Fachruddin. "Saya hanya bertemu dengan Pak Udin satu kali ketika dibawa ayah saya ke rumahnya untuk menandatangani surat kuasa," kata Surkini. Tapi tergugat yakin, kasus Fachruddin itu benar terjadi. Penanggung Jawab KR, Iman Soetrisno, berkeyakinan laporan wartawannya itu benar."Ia koresponden senior," kata Iman. Begitu pula Kepala Biro Hukum KR, Sutomo Hadiwijoyo. "Wajar, hakim memenangkan kami, sebab di persidangan ternyata berita KR itu benar," katanya. Majelis hakim sependapat dengan para tergugat. Kecuali soal kebenaran berita itu, hakim juga menganggap KR, yang berdiri sejak 43 tahun, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, KR telah memuat hak jawab Fachruddin dan mencabut kembali berita itu, disertai permintaan maaf. "Kalau dikatakan berita itu fitnah atau mencemarkan nama baik, itu sudah menyangkut perkara pidana, bukan lagi perdata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus