Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan anak buah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara. Karena itulah, Dody tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mengadili, menerima permintaan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Alimi, Kamis, 6 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar memvonis Dody bersalah dalam kasus sabu ditukar dengan tawas. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu handphone, dan dua mobil. Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis 20 tahun penjara.
Pada perkara ini, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas. Awalnya, mantan Kapolres Bukittinggi itu menolak, tapi akhirnya disanggupi dengan alasan loyalitas dan Teddy dianggap sebagai sosok yang pendendam.
Dody kemudian menyuruh seorang bernama Arif untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Mereka berdua menjadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta.
Dalam sidang putusan banding hari ini, Dody serta kuasa hukumnya tak hadir. Walau begitu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI tetap membacakan putusannya.
Putusan ini justru memperkuat vonis PN Jakbar. Dody Prawiranegara diminta untuk membayar biaya perkara banding senilai Rp 5 ribu. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani tadi dikurangi masa penjaranya,” ujar Muhammad Alimi.
Vonis banding Teddy Minahasa juga berlangsung hari ini. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding, sehingga jenderal bintang dua itu tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.