Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tradisi Perundungan di Program Dokter

Perundungan dianggap lazim dalam program pendidikan dokter spesialis. Padahal dokter dituntut untuk profesional dan  beretika.

23 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, 15 Agustus 2024. ANTARA/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Seorang mahasiswa PPDS Universitas Diponegoro ditemukan tewas di kamar kos.

  • Perundungan seperti sudah menjadi tradisi.

  • Kementerian Kesehatan menginvestigasi kematian mahasiswa Kedokteran Undip.

SEORANG mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban perundungan. Mahasiswa bernama Aulia Risma Lestari itu ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada Senin, 12 Agustus 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di kamar kos itu polisi menemukan alat suntik serta kemasan botol obat keras. Diduga, dokter muda asal Tegal, Jawa Tengah, itu mengakhiri hidupnya dengan obat keras tersebut. Dugaan itu muncul karena polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Aulia. Polisi hanya menemukan tiga luka kecil bekas suntikan pada punggung lengan kiri perempuan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guna memastikan dugaan tersebut, Kementerian Kesehatan menggandeng kepolisian untuk menyelidikinya. Direktorat Pelayanan Kesehatan juga telah menerbitkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang penghentian sementara Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro di Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang. Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara ini berhubungan dengan dugaan perundungan yang memicu tindakan bunuh diri seorang mahasiswa Program Studi Anestesi. Dengan penghentian sementara tersebut, diharapkan penyelidikan dapat berjalan cepat, transparan, dan bebas intimidasi.

Ikatan Dokter Indonesia Jawa Tengah mendukung langkah Kementerian Kesehatan tersebut. Sebab, perundungan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk untuk alasan pembentukan tenaga medis yang tangguh. “Agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik," kata Ketua IDI Jawa Tengah, Telogo Wismo Agung Durmanto. “Investigasi Kementerian Kesehatan terhadap dugaan perundingan patut ditunggu hasilnya.”

Pelaksana tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan investigasi masih berjalan dan belum ada kesimpulan. “Pemeriksaan dilakukan ke pihak-pihak senior, yunior, dan para pengajar,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024. Bila dalam investigasi ditemukan bukti adanya bullying, kata Nadia, Kemenkes tidak akan sungkan memberi sanksi tegas, seperti pencabutan mencabut surat izin praktik serta surat tanda registrasi. 

Spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, di kawasan kompleks RSUP dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, 15 Agustus 2024. ANTARA/Aji Styawan

Kepala Kepolisian Resor Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan telah membentuk tim untuk menyelidiki kematian Aulia. Tim tersebut sudah bekerja untuk memeriksa dan mendalami informasi dugaan perundungan. 

Di Jawa Barat, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran baru-baru ini memberikan sanksi kepada sebelas mahasiswa yang dinilai terbukti terlibat perundungan. Selain itu, ada satu dosen—konselen mahasiswa kedokteran—yang mendapat hukuman dari manajemen Rumah Sakit Umum Pusat dr Hasan Sadikin Bandung. “Yang bersangkutan tidak bisa berpraktik di sini lagi,” kata Direktur Utama RS Hasan Sadikin, Rachim Dinata Marsidi, saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024. Perundungan itu, kata Rachim, terjadi beberapa bulan lalu.  

Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, membenarkan adanya kasus perundungan yang terjadi di kampusnya. “Sejak 2020 sudah tercium adanya fenomena perundungan pada anak-anak residensi peserta didik, yaitu penekanan dari senior ke yunior,” ujarnya. 

Dari hasil penelusuran, kata Yudi, sebelas orang terbukti melakukan bullying. Sanksi yang diberikan kepada mereka bervariasi. Sanksi paling ringan adalah peringatan dan yang terberat pemecatan.    

Ketua Dewan Pertimbangan IDI Jawa Barat Eka Mulyana menyampaikan bahwa perundungan di lingkungan PPDS seperti sudah menjadi tradisi antara senior kepada yunior. Padahal pendidikan dokter spesialis seharusnya dilandasi nilai-nilai profesionalisme, etika, dan saling menghormati sesama dokter. "Apa pun bentuk perundungan itu, termasuk pada dokter, kami tentang. Perundungan jelas bertentangan dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran.”
  
Ketua Kluster Kedokteran dan Kesehatan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional, Iqbal Mochtar, menjelaskan perundungan sering dilakukan oleh orang yang merasa memiliki kekuasaan. Tidak tertutup kemungkinan pelaku juga mengalami gangguan psikologis yang disebabkan oleh trauma masa lalu. “Dia ingin memperlihatkan powernya tersebut kepada orang lain. Ini kemudian menimbulkan perundungan." 

Perundungan bukanlah fenomena yang hanya terjadi di dunia medis sehingga tidak bisa digeneralisasi. “Perundungan adalah kasus universal yang terjadi di semua sisi kehidupan manusia, seperti di sekolah, tempat kerja, bahkan rumah tangga,” katanya. Karena itu, setiap kasus yang muncul harus dianalisis berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menjelaskan bahwa istilah bullying tidak secara khusus tercantum dalam terminologi hukum di Indonesia. Namun pelaku perundungan tetap dapat dijerat menggunakan berbagai ketentuan hukum yang relevan dengan perbuatan pelaku.

Secara umum, kata Orin, bullying dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu fisik, verbal, psikis/relasi, dan yang dilakukan dengan sarana elektronik. Jika korban bullying adalah orang dewasa, dasar hukum yang digunakan bisa merujuk pada sejumlah undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam kasus perundungan di Unpad, kata Orin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 dan 352 tentang penganiayaan, serta Pasal 368 tentang pemerasan. “Jelas perbuatannya berdampak langsung kepada korban,” katanya. 

Untuk kasus di Undip, kata Orin, tidak serta-merta bisa digunakan pola penyelesaian yang sama. Sebab, ada kekosongan hukum untuk menindak pelaku bullying. “Apakah pelaku bisa dijadikan tersangka jika korban ternyata mengakhiri hidupnya sendiri?” ucap Orin. "Aturan hukum yang ada saat ini belum cukup memadai untuk menjawab persoalan tersebut."  

Suasana rumah kos tempat meninggalnya seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Undip, di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, 15 Agustus 2024. ANTARA/Aji Styawan

Menurut Orin, tentu akan lain cerita jika korban bullying tewas akibat tindakan pelaku secara fisik. Di sini pelaku bisa dikenai pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku juga bisa dipidanakan bila terbukti secara sengaja menghasut atau menganjurkan korban untuk bunuh diri. 

Karena itu, Orin menekankan pentingnya perguruan tinggi memiliki mekanisme pengaduan, pencegahan, dan penanganan bullying secara menyeluruh. "Perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual adalah tiga dosa besar di perguruan tinggi," katanya.

Dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, sependapat dengan Orin. Menurut dia, pelaku bullying hanya bisa diberi sanksi bila perbuatannya benar-benar menjadi penyebab korban mengakhiri hidup.

"Bunuh diri adalah perbuatan pribadi. Namun tekanan-tekanan dari perundungan yang diterima itu perlu disidik," tutur Akbar. Pembuktian dalam kasus seperti ini harus memisahkan antara tindakan perundungan dan keputusan korban untuk bunuh diri.

Kementerian Kesehatan mencatat 356 aduan perundungan melalui laman perundungan.kemkes.go.id dari Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024. Rinciannya, sebanyak 211 laporan terjadi di rumah sakit vertikal dan 145 laporan di luar rumah sakit vertikal.

Juru bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril mengatakan, dari 156 kasus bullying tersebut, 39 peserta didik (residen) ataupun dokter pengajar (konsulen) telah diberi sanksi tegas. Untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal, kata dia, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
 
Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, adalah perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan, serta intimidasi.

Ancaman sanksi untuk pelaku bullying, kata Syahril, tercantum dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. 
Korban bullying bisa melapor melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id/.

Setiap laporan yang masuk, kata Syaril, diterima Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan langsung ditelusuri tim Inspektorat. “Kami menjamin keamanan identitas pelapor,” katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Aisyah Amira Wakang, Intan Setiawanty, Antara, dan Anwar Siswandi (Bandung) berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Defara Dhanya Paramitha

Defara Dhanya Paramitha

Memulai karier jurnalistiknya di Tempo pada 2022. Alumni Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Indonesia ini meraih penghargaan karya antikorupsi dari KPK. Kini menulis isu seputar sains, teknologi, dan lingkungan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus