Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Sektor Pesanggrahan Ajun Komisaris Seala Syah Alam mengatakan, sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pelajar yang terbukti terlibat tawuran, telah disetujui Gubernur Jakarta. Cara ini diterapkan agar tawuran di wilayah Jakarta tidak terjadi lagi. "Untuk cabut KJP itu, kami menandatangani deklarasi bersama ,idari level kecamatan sampai gubernur karena ini juga instruksi gubernur kalau ada tawuran KJP-nya dicabut," kata Seala saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencabutan KJP itu mengacu pada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang terlah dievaluasi pada 2023. Seala mengatakan, selama ini siswa yang terlibat tawuran dan ditangkap, selalu mengulang perbuatan yang sama. "Kami tidak mau ini hanya sebatas seremonial saja buat takut-takutin nanti datang lagi ke kantor polisi, maaf-maafan sama orang tuanya diulangi lagi, janjian lagi lewat media sosial," ucap dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut, polisi juga telah bekerja sama dengan warga Pesanggrahan. Seala mengatakan upaya tersebut untuk saling berkoordinasi agar tawuran tidak terjadi lagi. "Kami sama-sama sepakat bahwa ketika terjadi tawuran, tidak ada lagi seremonial yang anaknya didatangi orang tua, cium tangan, dan itu akan terulang lagi," ucap dia.
Saat kepolisian masih memprioritaskan untuk mencegah tawuran di daerah Pesanggrahan. "Saya merasa tawuran remaja ini adalah dinamika, tren, pergeseran moral," kata Seala.