Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pesulap Merah Diperiksa di Polres Jaksel Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Pesulap Merah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.

23 Desember 2022 | 21.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Marchel Radhival alias Pesulap Merah setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 23 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Marcel Radhival alias Pesulap Merah sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian. Dia mengatakan pelaporan ini berasal dari seseorang berinisial R yang pernah kalah pembuktian soal ilmu perdukunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Orang yang melaporkan Marcel diduga adalah atas nama Agustiar bin Ismail. "Laporan yang ini dari yang dukun tua itu inisial R yang koar-koar terus, tapi sayangnya dia gak berani pakai nama pribadi untuk laporin saya," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laki-laki berambut merah itu menganggap kalau pelapor memakai nama pribadi, justru akan secara langsung menghadapi. Namun seorang laki-laki tua berinisial R itu diduga menggunakan muridnya sebagai pelapor.

Selama pemeriksaan, Marcel mendapatkan 43 pertanyaan dari penyidik kepolisian. Persoalan yang dijelaskan adalah unggahan di Instagram pribadi Pesulap Merah yang menjelaskan soal definisi dukun.

Menurut Marcel, definisi versinya adalah dukun cabul, berkedok agama, dan tukang tipu. Selain itu adalah mereka yang menggunakan alat-alat atau trik untuk mengelabui pasiennya.

Dukun beranak dan dukun pijat tidak manipulatif

Dia membantah  definisi itu merujuk pada suatu istilah dukun lain, seperti dukun beranak atau dukun pijat. Justru menurutnya orang yang dengan istilah seperti itu adalah pelaku pengobatan secara tradisional dan tidak manipulatif.

"Karena semua orang saya yakin paham tentang hal tersebut. Ini ada orang-orang yang seolah-olah menggeneralisir dukun yang saya maksud dukun pijat, dukun beranak, dukun gigi, dan sebagainya," katanya.

Marcel merasa heran laporan ujaran kebencian ini malah ditujukan kepadanya. Karena dia tidak merasa memberi pernyataan yang menyerang suatu pihak, dan hanya mengedukasi.

Karena persoalan ini, dia merasa dirugikan secara materiil akibat banyak pekerjaan dan waktu yang tertunda. Namun dia tidak ingin menyebut nominal rupiah yang dirasa melayang.

"Sangat mengganggu, menjengkelkan juga. Merugikan dari waktu, banyak yang harus di-cancel, terus juga banyak brand-brand yang membuat saya itu dianggap kontroversi, padahal edukasi," tuturnya.

Pesulap Merah ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Ancaman maksimal jeratan ini hukuman di atas empat tahun penjara.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus