Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pesulap Merah alias Marcel Radhival merasa terusik atas laporan terhadapnya di Polres Metro Jakarta Selatan soal dugaan ujaran kebencian. Masalah ini bermula karena dia memberi pendapat soal istilah dukun di akun Instagram-nya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sangat mengganggu, menjengkelkan juga. Merugikan dari waktu, banyak yang harus di-cancel, terus juga banyak brand-brand yang membuat saya itu dianggap kontroversi, padahal edukasi," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peroalan ini diduga dilaporkan oleh murid seorang laki-laki berinisial R bernama Agustiar bin Ismail. Gurunya itu, kata Marcel, pernah kalah saat ditantang membuktikan ilmu dukun yang dimiliki.
Marcel memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian perihal definisi dukun yang dia maksud. Versi yang dia ungkapkan adalah dukun yang manipulatif terhadap pasiennya, tukang tipu, cabul, dan berkedok agama.
Jawaban tersebut dia berikan dalam 43 pertanyaan yang dilontarkan. Laki-laki berambut merah itu menegaskan tidak bermaksud menggeneralisir definisi dukun yang berkonotasi negatif.
"Padahal di situ enggak menyebut nama, tidak tertuju pekerjaan tertentu. Karena itu definisi dukun yang saya maksud untuk channel saya," tuturnya.
Pesulap merah tantang dukun untuk buktikan keampuhannya
Pesulap Merah mengungkapkan persoalan dengan kepolisian ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, kata dia, masalahnya adalah dugaan pencemaran nama baik.
Setelah diperiksa kurang lebih empat jam, Marcel justru kembali menantang kepada para orang yang mengaku dukun untuk membuktikan keampuhan ilmunya. Dia berjanji akan membelikan apapun sesuai permintaan dukun yang berhasil menyantetnya.
"Kalau tumbang karena santet, saya beliin apapun yang dukun itu mau," ujarnya.
Pesulap Merah ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayay (2). Ancaman maksimal jeratan ini hukuman di atas empat tahun penjara.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.