Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Peta indonesia sudah berubah

Peta wilayah republik indonesia telah berubah. garis yang ditarik 12 mil dari ujung-ujung terluar dari pulau atau bagian pulau terluar menambah luas wilayah ri sebanyak 3 juta km persegi lebih. (hk)

3 April 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGAIMANA peta wilayah Republik Indonesia sekarang? "Sebenarnya sudah ada RUU tentang Perubahan Batas-batas Perairan Indonesia", jawab Mochtar Kusumaatmadja,"karena dengan diadakannya perjanjian-perjanjian dengan Malaysia, Singapura dan Australia, maka batas-batas yang ditetapkan dengan Undang-undang No.4 Prp tahun 1960 sudah tidak cocok lagi". Berdasarkan Undang-Undang Perairan Indonesia (UU No.4 Prp/1960) saja, peta wilayah Indonesai sudah amat jauh berbeda dibanding dengan gambaran wilayah Indonesia, hasil Ordonansi Laut Teri- torial dan Lingkaran Maritim 1939. Pada UU 1960, garis pangkal (untuk menentukan lebar laut teritorial) ditarik dari ujung-ujung terluar dari pulau-pulau atau bagian-bagian pulau terluar. Ada 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 garis. Nah, pada garis pangkal yang panjangnya 8069,8 mil laut inilah yang melingkari semua perairan dan pulau-pulau yang bernama Indonesia. Sejajar dengan garis pangkal ini dibentuk rongga sebesar 12 mil ke arah luar. Rongga antara garis pangkal dan batas terluar (outer limit) ini dinamakan laut teritorial, atau disebut juga laut wilayah. Bagian laut yang ada di bagian dalam dari garis pangkal dikatakan laut pedalaman. Jadi dengan demikian tidak ada lagi kantong-kantong laut lepas di bagian dalam dari garis pangkal seperti yang diakibatkan oleh Ordonansi 1939. Peraturan bikinan Belanda itu antara lain menyebutkan bahwa lebar laut teritorial yang 3 mil, ditarik dari garis pangkal berdasarkan garis pasang surut dari tiap-tiap pulau. Tidak ada ikatan yang melingkari seluruh bagian bumi Indonesia, seperti dicetuskan konsepsi nusantara yang pertama kali diumumkan melalui Pengumuman Pemerintah (terkenal dengan Deklarasi Djuanda), 13 Desember 1957. Lalu Lalang Akibat cara penarikan garis pangkal yang baru itu, luas wilayah yang jatuh di bawah kedaulatan Indonesia mengembung dari 2.027.087 Km persegi menjadi lebih kurang 5.193.250 Km persegi yang terdiri dari daratan dan lautan. Jadi pertambahan wilayah. yang berupa perairan nasional itu meliputi kira-kira 3.166.163 Km persegi. Demikian penyelidikan Mochtar Kusumaatmadja seperti terbaca pada Perkembangan Hukum Laut Indonesia Dewasa ini, 1975. Mochtar sendiri dalam konperensi pers tersebut mengakui perlunya lebih disebarluaskan pengertian konsepsi nusantara itu sendiri. Termasuk umpannya bagi anak-anak SD, SMP dan SMA. Konsepsi nusantara, secara internasional punya akibat besar, yang tidak hanya menjadi persoalan akademis. Agaknya setiap warga perlu tahu juga sampai ke mana dia boleh melangkahkan kaki ataupun melepas layar di laut, tanpa perasaan was-was. Juga karena tidak adanya lagi kantong-kantong laut lepas di antara pulau-pulau Indonesia, maka kapal-kapal asing tidak lagi bebas lalu-lalang, seperti yang dapat mereka lakukan di Lautan Hindia -- hak yang selama ini mereka nikmati lewat Ordonansi 1939. Di Selat Malaka, Indonesia sampai batas 12 mil berwenang mengatur pelayaran bagi kapal asing, begitulah kewenangan yang diturunkan oleh doktrin hukum internasional (dulu hak itu hanya terbatas sejauh tiga mil saja). Banyak lagi akibat-akibat hukum lain, yang bisa menjadi populer bila menyangkut kasus-kasus sehari-hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus