BAGAIMANA peta wilayah Republik Indonesia sekarang?
"Sebenarnya sudah ada RUU tentang Perubahan Batas-batas
Perairan Indonesia", jawab Mochtar Kusumaatmadja,"karena dengan
diadakannya perjanjian-perjanjian dengan Malaysia, Singapura dan
Australia, maka batas-batas yang ditetapkan dengan
Undang-undang No.4 Prp tahun 1960 sudah tidak cocok lagi".
Berdasarkan Undang-Undang Perairan Indonesia (UU No.4
Prp/1960) saja, peta wilayah Indonesai sudah amat jauh berbeda
dibanding dengan gambaran wilayah Indonesia, hasil Ordonansi
Laut Teri- torial dan Lingkaran Maritim 1939. Pada UU 1960,
garis pangkal (untuk menentukan lebar laut teritorial) ditarik
dari ujung-ujung terluar dari pulau-pulau atau bagian-bagian
pulau terluar. Ada 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh 196
garis. Nah, pada garis pangkal yang panjangnya 8069,8 mil laut
inilah yang melingkari semua perairan dan pulau-pulau yang
bernama Indonesia.
Sejajar dengan garis pangkal ini dibentuk rongga sebesar 12 mil
ke arah luar. Rongga antara garis pangkal dan batas terluar
(outer limit) ini dinamakan laut teritorial, atau disebut juga
laut wilayah. Bagian laut yang ada di bagian dalam dari garis
pangkal dikatakan laut pedalaman. Jadi dengan demikian tidak
ada lagi kantong-kantong laut lepas di bagian dalam dari
garis pangkal seperti yang diakibatkan oleh Ordonansi 1939.
Peraturan bikinan Belanda itu antara lain menyebutkan bahwa
lebar laut teritorial yang 3 mil, ditarik dari garis pangkal
berdasarkan garis pasang surut dari tiap-tiap pulau. Tidak
ada ikatan yang melingkari seluruh bagian bumi Indonesia,
seperti dicetuskan konsepsi nusantara yang pertama kali
diumumkan melalui Pengumuman Pemerintah (terkenal dengan
Deklarasi Djuanda), 13 Desember 1957.
Lalu Lalang
Akibat cara penarikan garis pangkal yang baru itu, luas wilayah
yang jatuh di bawah kedaulatan Indonesia mengembung dari
2.027.087 Km persegi menjadi lebih kurang 5.193.250 Km persegi
yang terdiri dari daratan dan lautan. Jadi pertambahan wilayah.
yang berupa perairan nasional itu meliputi kira-kira 3.166.163
Km persegi. Demikian penyelidikan Mochtar Kusumaatmadja seperti
terbaca pada Perkembangan Hukum Laut Indonesia Dewasa ini,
1975.
Mochtar sendiri dalam konperensi pers tersebut mengakui perlunya
lebih disebarluaskan pengertian konsepsi nusantara itu sendiri.
Termasuk umpannya bagi anak-anak SD, SMP dan SMA. Konsepsi
nusantara, secara internasional punya akibat besar, yang tidak
hanya menjadi persoalan akademis. Agaknya setiap warga perlu
tahu juga sampai ke mana dia boleh melangkahkan kaki ataupun
melepas layar di laut, tanpa perasaan was-was. Juga karena tidak
adanya lagi kantong-kantong laut lepas di antara pulau-pulau
Indonesia, maka kapal-kapal asing tidak lagi bebas lalu-lalang,
seperti yang dapat mereka lakukan di Lautan Hindia -- hak yang
selama ini mereka nikmati lewat Ordonansi 1939. Di Selat Malaka,
Indonesia sampai batas 12 mil berwenang mengatur pelayaran bagi
kapal asing, begitulah kewenangan yang diturunkan oleh doktrin
hukum internasional (dulu hak itu hanya terbatas sejauh tiga mil
saja). Banyak lagi akibat-akibat hukum lain, yang bisa menjadi
populer bila menyangkut kasus-kasus sehari-hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini