DI tangan penjahat, sebutir pil tidur ternyata bisa pula menjadi alat kejahatan yang ampuh. Buktinya, kawanan Eddy alias An Jin, 32, menggunakannya untuk melumpuhkan korban, dan membawa lari mobilnya. Sedikitnya, telah enam korban asal Jakarta dipecundangi dengan cara begitu. Lewat penyidikan panjang yang melelahkan, Eddy dan empat kawannya - satu di antaranya cewek - akhirnya bisa terjaring di Medan. Dua yang lain tertangkap di Jakarta. Sedangkan seorang lagi, Ango - spesialis pembuat surat kendaraan palsu - diharap bisa ditangkap dalam waktu dekat ini. Dua pekan lalu, Eddy dan konconya dibawa ke Jakarta, beserta mobil hasil rampasannya. Kawanan Eddy memang bukan pencuri kendaraan bermotor (ranmor) sembarangan. Mereka telah merencanakan segala sesuatunya secara cermat, sehingga sulit dijejaki. Mobil yang dicuri - umumnya sedan yang dijadikan taksi gelap - dibawa menyeberang ke Sumatera setelah nomor polisi, STNK, dan BPKB-nya diganti. Setelah melibatkan petugas dari tiga Polda - Jakarta, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara - barulah perkara bisa di bongkar. Salah seorang korban bernama Indri Salam, sopir taksi gelap yang biasa mangkal di dekat Hotel Menteng, Jakarta. Sekali waktu, Juni lalu, ia mengangkut empat penumpang ke vila Kopo di Cisarua, Bogor. Ia pikir, si penyewa mobil, yang membawa seorang cewek, akan bersenang-senang. Salam senang saja karena yang mencarter mobil, yaitu kawanan Eddy, kelihatan murah tangan. Buktinya, setiba di vila, Salam diberi makan nasi dan sate. Merasa lapar dan lelah, ia cepat menyantap hidangan. Ia tak tahu bahwa makanan lezat itu sudah dibubuhi pil Mogadon, yang membuatnya tertidur pulas beberapa menit kemudian. Pil itu, konon, bisa membuat seseorang tertidur nyenyak sampai 10 jam. Dalam keadaan teler, korban dibopong ke kamar. Kunci kontak dan surat kendaraan diambil, lalu kawanan itu kabur membawa mobil. Saabeh alias Kadi, yang suka mangkal di Hotel Surya, Jakarta, mengalami nasib yang kurang lebih sama. Hanya, ia tidak dibawa ke vila di Cisarua, melainkan digarap di Hotel Grand, Lembang, Bandung. Oleh Eddy, mobil rampasan dibawa kepada Ango. Dalam tempo satu jam saja, Ango bisa menyiapkan STNK dan BPKB baru yang tentu saja palsu. Mobil Corolla yang dikemudikan Salam, yang mulanya bernomor B 2895 VZ, disulap menjadi B 2191. Nama pemilik asli, Arifin Sutioso dan beralamat di Jalan Pintu Besar Nomor 8, diubah menjadi Surianto dengan alamat Jalan Raden Saleh Nomor 20, Jakarta. Setelah surat-surat beres, mobil dibawa menyeberang ke Sumatera. Mereka menuju Palembang, Jambi, dan berhenti di Medan. Di sini inilah Eddy mulai mencari pembeli. Tapi, ada juga mobil yang dilego di Palembang. Corolla tahun 1981, yang di pasar berharga belasan juta rupiah, ia tawarkan cuma Rp 8 juta. Kebetulan, yang ditawari seorang informan polisi, yang segera saja mengontak Kolonel Hadiman, Asisten Operasi Polda Sumatera Utara. Langkah segera diatur. Setelah dipastikan bahwa mobil yang dibawa Eddy bersurat palsu, penyergapan dilakukan. Eddy, Siska, Akun, dan Handi ditangkap. Belakangan, Lisbun dan Oh Hok San terjaring di Jakarta. Menurut Letda Zukri, Kepala Serse Polsek Taman Sari, otak pencurian dengan modus ini bukan Eddy tetapi Handi alias A Tat. Dan ia itu ternyata buta huruf. Perampasan mobil dengan pil tidur sebenarnya tidak terlalu baru. Oktober 1984 lalu Pribadi, 26, di Jakarta, diperdaya dengan semprotan gas dari alat bela diri sebesar spidol, yang mengandung sejenis obat bius. Karena semprotan itu, matanya perih, wajah bengkak dan pingsan. Mobil yang di kemudikannya lalu dibawa kabur. Tapi, tak lama kemudian, beberapa pelaku - di antaranya mahasiswa - tertangkap polisi (TEMPO, 27 Oktober 1984).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini