Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pilot Abal-abal Garuda Indonesia Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen

Polisi akan menjerat AA, pilot abal-abal yang menggunakan seragam dan atribut Garuda Indonesia dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

23 Maret 2019 | 12.17 WIB

Pilot dan pramugari Garuda Indonesia memberikan penghormatan terakhir kepada Boeing 747-400 di Cengkareng, 9 Oktober 2017. Tempo/Vindry Florentin
Perbesar
Pilot dan pramugari Garuda Indonesia memberikan penghormatan terakhir kepada Boeing 747-400 di Cengkareng, 9 Oktober 2017. Tempo/Vindry Florentin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi akan menjerat AA, pilot abal-abal yang menggunakan seragam dan atribut Garuda Indonesia dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. "Dikenakan pasal 263 KUHP," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris James Hutajulu, Sabtu 23 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada Pasal 263 KUHP disebutkan, barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan  sebagai bukti dari  sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan  kerugian, karena pemalsuan  surat dengan pidana  penjara paling lama enam tahun.

James belum menyebutkan status AA dan apakah akan ditahatn atau tidak. "Masih diperiksa," ujar James.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata James, AA mengaku menggunakan pakaian pilot lengkap dengan atribut dan name tag Garuda Indonesia karena terobsesi menjadi pilot. " Sudah lama mau jadi pilot, tapi gagal masuk sekolah pilot."

James juga memastikan bahwa kejiwaan AA juga sehat dan baik karena selama menjalani pemeriksaan tidak memperhatikan indikasi kelainan jiwa.

Bahkan, kata James, AA memakai seragam dan pilot Garuda Indonesia tidak untuk melakukan penipuan atau tindakan yang melanggar lainnya. "Motifnya cuma karena terobsesi jadi pilot," katanya.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan sejauh ini tidak ada kerugian materi yang dilakukan pilot abal-abal itu. " Hanya kerugian immateri, imej perusahaan," kata Ikhsan.  Garuda Indonesia, kata Ikhsan menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pilot Garuda Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

AA ditangkap di Bandara internasional Soekarno-Hatta Jumat siang, 22 Maret 2019, setelah dipergoki kapten Andre, pilot Garuda Indonesia yang asli. Andre curiga dengan gerak gerik dan pakaian pilot serta atribut yang digunakan AA yang berlambanh Garuda Indonesia.

Pilot abal-abal AA yang merupakan penumpang Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Semarang itu ditangkap saat pemeriksaan di Security Check Point 2 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus